Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Musrenbang RKPD, ini Pesan Bupati Dedi Irawan Untuk Rencana Pembangunan Pesisir Barat
Lampungpro.co, 25-Mar-2025

Febri 393

Share

Bupati Pesisir Barat Saat Hadiri Musrenbang | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KRUI (Lampungpro.co): Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, di Aula Losmen Sunset Beach Pekon Way Redak, Pesisir Tengah, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, turut hadir juga Pj. Sekda Tedi Zadmiko, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zukri Amin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Elvira Umihani melalui virtual zoom, anggota DPRD Ali Yudiem, Forkopimda, dan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, para tokoh, organisasi masyarakat (Ormas), hingga organisasi kepemudaan.

Dalam laporannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Syaifullah, yang disampaikan Kabid Pemerintahan, Sosial dan Budaya (Pemsosbud), Brian Virzada mengatakan, proses penyusunan RKPD 2026 telah dimulai sejak akhir 2024, telah melalui proses pembentukan tim penyusun, pengumpulan data, dan informasi pembangunan, evaluasi RKPD 2024, konsultasi publik, Musrenbang kecamatan, forum gabungan perangkat daerah, hingga desk renja perangkat daerah.

"Saat ini, masuk tahapan Musrenbang RKPD dan FKP RPJMD, yang juga telah melalui beberapa tahapan sesuai amanat peraturan perundang-undangan," kata Brian Virzada.

Menurutnya, Lampung dan kabupaten/kota telah, sedang, dan akan melaksanakan Musrenbang RKPD dan FKP RPMJD, sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan dan lima tahunan.

Hal itu disebabkan periodesasi dari RPJMD yang wajib sama dengan periodesasi pemerintah pusat, dimana setelah kegiatan yang sedang berlangsung tersebut selesai, maka rangkaian penyusunan RKPD dan RPJMD akan berlanjut hingga penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RKPD dan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD.

Kegiatan ini digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berikut perubahannya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Kegiatan tersebut juga bermaksud membahas rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD yang setidaknya akan menampilkan permasalahan, isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

11763


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved