Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Musrenbang RKPD, ini Pesan Bupati Dedi Irawan Untuk Rencana Pembangunan Pesisir Barat
Lampungpro.co, 25-Mar-2025

Febri 1773

Share

Bupati Pesisir Barat Saat Hadiri Musrenbang | Lampungpro.co/Dok Kominfo

Sementara tujuannya yakni memperoleh saran dan masukan dari seluruh peserta forum untuk penyempurnaan rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD, menyepakati substansi rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD yang akan dirumuskan pada berita acara forum.

Sementara itu, Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan menyebutkan, Musrenbang dan FKP sebagai salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen RKPD 2026 dan RPJMD Pesisir Barat 2025-2029.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sehingga dokumen RKPD Tahun 2026 dan RPJMD Tahun 2025-2029 sinkron dengan RKPD dan Rencana Strategis (Renstra).

"Dalam proses penyusunan RKPD dan RPJMD 2025-2029, hal-hal yang harus menjadi perhatian yakni program, kegiatan, dan sub kegiatan difokuskan pada pencapaian visi dan misi, indikator kinerja yang terukur, pemenuhan belanja standar pelayanan minimal dan mandatory spending," sebut Dedi Irawan.

Selain itu, dokumen perencanaan pembangunan Pesisir Barat juga dipastikan bersinergi dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan Pemprov Lampung.

Menurut Dedi Irawan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sedangkan RKPD sendiri, merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

13145


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved