KRUI (Lampungpro.co): Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, di Aula Losmen Sunset Beach Pekon Way Redak, Pesisir Tengah, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, turut hadir juga Pj. Sekda Tedi Zadmiko, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zukri Amin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Elvira Umihani melalui virtual zoom, anggota DPRD Ali Yudiem, Forkopimda, dan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, para tokoh, organisasi masyarakat (Ormas), hingga organisasi kepemudaan.
Dalam laporannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Syaifullah, yang disampaikan Kabid Pemerintahan, Sosial dan Budaya (Pemsosbud), Brian Virzada mengatakan, proses penyusunan RKPD 2026 telah dimulai sejak akhir 2024, telah melalui proses pembentukan tim penyusun, pengumpulan data, dan informasi pembangunan, evaluasi RKPD 2024, konsultasi publik, Musrenbang kecamatan, forum gabungan perangkat daerah, hingga desk renja perangkat daerah.
"Saat ini, masuk tahapan Musrenbang RKPD dan FKP RPJMD, yang juga telah melalui beberapa tahapan sesuai amanat peraturan perundang-undangan," kata Brian Virzada.
Menurutnya, Lampung dan kabupaten/kota telah, sedang, dan akan melaksanakan Musrenbang RKPD dan FKP RPMJD, sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan dan lima tahunan.
Hal itu disebabkan periodesasi dari RPJMD yang wajib sama dengan periodesasi pemerintah pusat, dimana setelah kegiatan yang sedang berlangsung tersebut selesai, maka rangkaian penyusunan RKPD dan RPJMD akan berlanjut hingga penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RKPD dan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD.
Kegiatan ini digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berikut perubahannya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Kegiatan tersebut juga bermaksud membahas rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD yang setidaknya akan menampilkan permasalahan, isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Sementara tujuannya yakni memperoleh saran dan masukan dari seluruh peserta forum untuk penyempurnaan rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD, menyepakati substansi rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD yang akan dirumuskan pada berita acara forum.
Sementara itu, Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan menyebutkan, Musrenbang dan FKP sebagai salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen RKPD 2026 dan RPJMD Pesisir Barat 2025-2029.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sehingga dokumen RKPD Tahun 2026 dan RPJMD Tahun 2025-2029 sinkron dengan RKPD dan Rencana Strategis (Renstra).
"Dalam proses penyusunan RKPD dan RPJMD 2025-2029, hal-hal yang harus menjadi perhatian yakni program, kegiatan, dan sub kegiatan difokuskan pada pencapaian visi dan misi, indikator kinerja yang terukur, pemenuhan belanja standar pelayanan minimal dan mandatory spending," sebut Dedi Irawan.
Selain itu, dokumen perencanaan pembangunan Pesisir Barat juga dipastikan bersinergi dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan Pemprov Lampung.
Menurut Dedi Irawan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sedangkan RKPD sendiri, merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Untuk menyusun RPJMD dan RKPD tersebut, perlu dilakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Maka dari itu, saya berharap agar forum ini dapat menjadi forum diskusi yang produktif sehingga dapat memperkaya dan menyempurnakan dokumen rancangan RKPD dan RPJMD," ujar Dedi Irawan.
Dalam dokumen RKPD, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melaui DPRD berupa dokumen pokok-pokok pikiran DPRD yang terangkum dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat kabupaten.
Dengan demikian, dokumen pokok-pokok pikiran DPRD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis, untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas terhadap perwujudan visi Pesisir Barat.
Selain itu, menurut Kepala Bappeda Lampung, Elvira Umihani, berdasarkan Visi Gubernur Lampung Tahun 2025-2030 yaitu Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas yang akan dicapai dengan tiga misi atau disebut Tiga Cita yaitu, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan inovatif.
Lalu memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan produktif. Ketiga, meningkatkan kehidupan masyarakat beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan serta tatakelola pemerintah yang efektif dan berintegrasi.
Sebagai langkah awal menuju Lampung Maju untuk mencapai Indonesia Emas, akan diwujudkan melalui tiga Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), diharapkan Pemkab Pesisir Barat dapat memberikan dukungan sinergi program kabupaten/kota pada kebijakan tiga PHTC antara lain mengoptimalkan potensi ekonomi desa dan daerah serta mendorong pembangunan dari desa dan dari bawah dengan peningkatan kapasitas BUMdes Koperasi. Menyediakan pupuk organik melalui pembangunan Unit Produksi Mikro Pupuk Organik yang dikelola oleh BUMdes/Koperasi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
14458
EKBIS
6296
Bandar Lampung
4117
192
31-Mar-2025
188
31-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia