Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nah! Dosen ini Buka-bukaan Soal Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor IAIN di Kudus
Lampungpro.co, 03-Apr-2019

Heflan Rekanza 858

Share

SEMARANG (Lampungpro.com) : Dosen IAIN Kudus M Saekan Muchith menduga ada kejanggalan dalam proses pemilihan Ketua STAIN Kudus periode 2017-2021. Saekan menyebut, proses pemilihan itu mirip dengan kasus dugaan jual beli jabatan oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Kemenag. Saat itu, Saekan menjadi salah satu dari tiga kandidat Ketua STAIN Kudus. Dua orang kandidat lainnya adalah petahana Fathul Mufid dan Mudzakir.

Mudzakir awalnya dianggap tidak memenuhi syarat administrasi oleh panitia seleksi lokal. Namun, tiba-tiba muncul surat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI yang ditujukan kepada Plt Ketua STAIN Kudus bernomor 2176/Dj.I/Kp.07.06/06/2017 yang meminta agar Mudzakir diloloskan ke tahapan berikutnya. "Lalu, menjadi tiga besar calon yang lolos untuk mengikuti tahapan berikutnya, uji kelayakan dan kepatutan di Kementerian Agama Pusat," ujar Saekan di Semarang, Selasa (2/4/2019).

Saekan menjelaskan, saat ini Senat Akademik STAIN Kudus memberikan nilai terendah bagi Mudzakir. Namun pada akhirnya, justru Mudzakir-lah yang dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim sebagai Ketua STAIN Kudus. Pada tahun 2018, nama STAIN Kudus berubah menjadi IAIN. Sehingga, jabatan ketua yang diemban oleh Mudzakir berubah menjadi Rektor IAIN Kudus periode 2018-2022. "Setelah KPK melakukan OTT terhadap RMY pada 15 Maret 2019, dan berdasarkan konferensi pers di mana OTT itu terkait jual beli jabatan di Kemenag, saya teringat pengalaman saya," jelas dia.

Saat proses pemilihan ketua, Saekan mengaku pernah ditelepon oleh oknum Kemenag. Telepon itu, kemudian disambungkan kepada seseorang yang memperkenalkan diri dengan nama Romy. "Teman-teman di Jakarta, tolong diamankan ya'. Suaranya mirip RMY yang itu," kata dia menirukan suara orang yang meneleponnya.

Setelah itu, sambungan telepon tersebut lalu dikembalikan kepada oknum yang menghubunginya. Oknum tersebut kemudian bertanya soal proyek pembangunan Gedung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Setelah RMY bilang begitu ke saya, terus telepon diserahkan kepada oknum pejabat Kemenag. Oknum tersebut tanya tentang proyek SBSN dan juga sempat bilang tahun depan insyaallah dapat proyek SBSN," ungkapnya.

Saekan mengakui, sebenarnya saat itu arah pembicaraannya tidak terlalu jelas, apakah soal jabatan Ketua STAIN atau pembangunan Gedung SBSN. Ia juga sempat membuka masalah ini ke media, namun ia justru mendapat perundungan. "Saya memberikan testimoni pengalaman pribadi saya ketika proses suksesi 2017. Saya menyampaikan pengalaman pribadi, tidak menuduh dan menyebut siapapun. Setelah dimuat di media massa, saya merasa diintimidasi rektor saya, maka saya lapor ke Komisi ASN, LPSK, dan Irjen Kemenag Pusat," jelasnya.

Saekan mengaku, dalam beberapa grup WhatsApp, ia justru dituding merusak marwah lembaga. Bahkan, beredar petisi di kalangan dosen dan pegawai IAIN Kudus yang isinya menuntut permintaan maaf dari Saekan. "Sikap yang aneh dan lucu, padahal pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 menghargai dan mengapresiasi siapa saja yang melaporkan atau menyampaikan informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi," kata Saekan.

Sementara itu, kuasa hukum Saekan, Bonyamin Saiman, menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Jawa Tengah. Ia mengatakan, berdasarkan informasi, saat ini Kejati sudah bergerak ke IAIN Kudus. Selain itu, Bonyamin juga bermaksud mengajukan kliennya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Romahurmuziy alias Romy. Terkait hal itu, Saekan juga telah dihubungi oleh KPK.

"Minggu kemarin sudah lapor Kejati dan hari ini dilengkapi dokumen. Kejati sudah cek ke IAIN Kudus. Fakta pernah dihubungi namanya Romy, saya dorong (supaya dia mau) jadi saksi di KPK," terang Bonyamin.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved