BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lurah Ketapang Kuala, Panjang, Bandar Lampung, Sutomo dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung pada Jumat (26/5/2023).
Sutomo dipanggil untuk diperiksa dan dimintai klarifikasinya, terkait status namanya yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Bandar Lampung.
Sebab diketahui bersama, Sutomo maju Bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Panjang, Bumi Waras, dan Kedamaian lewat Partai Amanat Nasional (PAN).
Usai diperiksa, Sutomo membenarkan dirinya maju sebagai Bacaleg DPRD Bandar di Dapil VI Bandar Lampung lewat PAN.
"Iya berkas dalam sistem informasi pencalonan (Silon) belum saya lampirkan. Saya sudah tahu aturan sebenarnya harus melampirkan surat (pengunduran diri atau surat pensiun," kata Sutomo.
SEBELUMNYA : Dua Bacaleg DPRD Bandar Lampung Ditemukan Berstatus ASN, Bawaslu: Sedang Diproses
Sutomo juga mengakui, dirinya sebentar lagi sudah pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2023. Setelah dipanggil Bawaslu, Sutomo mengaku bakal segera melengkapi berkas berupa pensiun atau surat pengunduran diri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah membenarkan, pihaknya memanggil salah satu ASN yang namanya tercantum sebagai Bacaleg.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16933
Lampung Selatan
5492
261
05-Apr-2025
440
05-Apr-2025
290
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia