Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nasib Tragis Petani Penggarap Lahan PT BSA Anak Tuha Lampung Tengah yang Tergusur, Simak Kisah Lengkapnya
Lampungpro.co, 30-Sep-2023

Amiruddin Sormin 6950

Share

Mobil traktor milik PT BSA membersihkan tanaman petani penggarap di lahan sengketa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Sertifikat pengganti HGU No.U.28/LT atas nama PT. Bumi Sentosa Abadi tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2006. Sebelum berakhirnya masa HGU, PT. BumiSentosa Abadimengajukan permohonan perpanjangan HGU tersebut kepada Kepala BPN RI pada tanggal 2 Maret 2004 .

Selanjutnya terbit Keputusan Kepala BPN RI Nomor 63/HGU/BPN 2004 tanggal 17 September 2004 tentang perpanjangan HGU No. U. 28/LT atas nama PT BSA selama 25 tahun. Berdasarkan keputusan perpanjangan tersebut PT BSA mendaftarkan perpanjangan HGU No.U.28/LT tersebut di Kantor BPN Lampung Tengah per 26 Oktober 2004 No. 8760/2004 yang dikabulkan Perpanjangannya (HGU No.U.28/LT atas nama PT. BSA sampai  25 Oktober 2029.

Penerbitan HGU inilah yang dipermasalahkan warga sebab menurut mereka objek HGU dalam perkara ini bukanlah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara melainkan tanah adat atau tanah marga yang diakui keberadaannya oleh UUPA Nomor 5 Tahun 1960. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16910


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved