Sertifikat pengganti HGU No.U.28/LT atas nama PT. Bumi Sentosa Abadi tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2006. Sebelum berakhirnya masa HGU, PT. BumiSentosa Abadimengajukan permohonan perpanjangan HGU tersebut kepada Kepala BPN RI pada tanggal 2 Maret 2004 .
Selanjutnya terbit Keputusan Kepala BPN RI Nomor 63/HGU/BPN 2004 tanggal 17 September 2004 tentang perpanjangan HGU No. U. 28/LT atas nama PT BSA selama 25 tahun. Berdasarkan keputusan perpanjangan tersebut PT BSA mendaftarkan perpanjangan HGU No.U.28/LT tersebut di Kantor BPN Lampung Tengah per 26 Oktober 2004 No. 8760/2004 yang dikabulkan Perpanjangannya (HGU No.U.28/LT atas nama PT. BSA sampai 25 Oktober 2029.
Penerbitan HGU inilah yang dipermasalahkan warga sebab menurut mereka objek HGU dalam perkara ini bukanlah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara melainkan tanah adat atau tanah marga yang diakui keberadaannya oleh UUPA Nomor 5 Tahun 1960. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
5115
Kominfo Lampung
320
Kominfo Lampung
411
290
06-Oct-2025
315
06-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia