Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nasib Tragis Petani Penggarap Lahan PT BSA Anak Tuha Lampung Tengah yang Tergusur, Simak Kisah Lengkapnya
Lampungpro.co, 30-Sep-2023

Amiruddin Sormin 6904

Share

Mobil traktor milik PT BSA membersihkan tanaman petani penggarap di lahan sengketa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

ANAK TUHA (Lampungpro.co): Petani penggarap menjadi pihak paling dirugikan dari konflik lahan dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Sudah membayar uang sewa, mereka kini harus terusir dari lahan garapannya.

Pemandangan tak biasa terlihat di ladang singkong di wilayah Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Sabtu (23/9/2023). Ratusan polisi berjaga menyebar di setiap sudut. Beberapa kendaraan taktis mobil Sabhara terparkir di ruas jalan utama. Sepeda motor dinas polisi juga lalu lalang melakukan patroli.

Di tengah ladang, sejumlah pria mengayunkan golok untuk memisah singkong dari batangnya ditemani truk truk terparkir mengantre untuk memuat singkong yang sudah dicabut dari ladang. Sementara seorang pria paruh baya dengan mengenakan topi bulat duduk di sebuah gubuk mengamati para buruh tani bekerja. Hari itu, Ahmad, warga Kecamatan Anak Tuha, sedang mengawasi proses panen singkong di atas lahan konflik itu.

"Sidang belum selesai masih tahap mediasi tapi herannya kenapa sudah digusur," kata Ahmad saat ditemui Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) di lokasi lahannya, Minggu (24/9/2023).

Pernyataan Ahmad ini merujuk pada sidang gugatan perdata yang diajukan Masyarakat Adat Marga Anak Tuha di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Warga menggugat PT BSA, Menteri ATR/BPN, dan Bupati Lampung Tengah. Para penggugat atas nama Ahmad Syafruddin, M. Subir, dan Riduan.

Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan HGU atas 807 ha lahan atas nama PT BSA adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta tergugat I (PT BSA) mengganti kerugian moriil dan materiil senilai Rp6,1 miliar.

Tidak hanya itu, majelis hakim diminta untuk menghukum Tergugat II yakni Menteri ATR/BPN untuk mencoret sertifikat HGU PT BSA, serta Tergugat III untuk membentuk tim ulang pemeriksaan ulang SHGU PT BSA.

Menurut Ahmad, seharusnya penggusuran dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan.  Apalagi kata dia, Bupati Lampung Tengah telah menerbitkan SK yang isinya membentuk tim mediasi.

Di dalam surat tersebut, kata Ahmad,  tidak ada poin tentang penggusuran lahan petani penggarap. Sehingga Ahmad tidak memahami dasar penggusuran tersebut.

"Kami tidak tahu penggusuran ini yang tanggung jawab siapa, yang menyuruh siapa, Bupati atau Kapolda ya kami tidak tahu," terang Ahmad.

Ahmad menggarap lahan seluas 3 hektare di lokasi menjadi objek sengketa itu sejak tahun 2020 lalu dengan sistem sewa. Namun Ahmad enggan menyebut kepada siapa dia menyewa lahan tersebut.

1 2 3 4 5 6 7 8

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved