Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nasib Tragis Petani Penggarap Lahan PT BSA Anak Tuha Lampung Tengah yang Tergusur, Simak Kisah Lengkapnya
Lampungpro.co, 30-Sep-2023

Amiruddin Sormin 6904

Share

Mobil traktor milik PT BSA membersihkan tanaman petani penggarap di lahan sengketa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Pangkal Masalah

Petani singkong memanen tanamannya di lahan sengketa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT BSA ini sebenarnya sudah pernah diselesaikan lewat jalur pengadilan di tahun 2014 lalu. Warga atas nama Nur Ali yang mewakili warga adat Desa Bumi Aji, Desa Negara Aji, dan Negara Aji Baru. Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Pada gugatan itu, majelis hakim menolak gugatan Nur Ali. Masyarakat pun kembali mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.

Majelis hakim lalu menerima permohonan banding tersebut  dan membatalkan putusan PN Gunung Sugih sebelumnya. Masalah ini berlanjut sampai tingkat kasasi. Di level kasasi, masyarakat Anak Tuha dinyatakan kalah pada 19 Oktober 2017.

Dikutip dari Direktori putusan PN Gunung Sugih, sengketa bermula ketika PT. Chandra Bumi Kota mengajukan permohonan HGU atas lahan seluas 807 ha pada tanggal 20 Februari 1980.

Permohonan ini dikabulkan Kantor Pertanahan Lampung Tengah dengan menerbitkan sertifikat HGU 11/LT Tahun 1986.

HGU itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 09/HGU/1981 tentang Hak Guna Usaha PT. Candra Bumi Kota yang sudah dilepaskan hak milik adatnya berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk. 1 Lampung tanggal 11 September 1973 No : G/193/D.1/Hak/1973.

Lalu pada tahun 1990, PT. Candra Bumi Kota menjual tanah HGU itu kepada PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN, kemudian diterbitkan sertifikat pengganti atas tanah HGU No. U. 11/LT Tahun 1986 dari atas nama PT. Candra Bumi Kota menjadi HGU No. U.28/LT Tahun 1993 atas nama PT. Bumi Sentosa Abadi tertanggal 28 September 1993.

1 2 3 4 5 6 7 8

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved