Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Natal dan Tahun Baru, Mall dan Hotel di Bandar Lampung Wajib Pasang Scan PeduliLindungi
Lampungpro.co, 16-Dec-2021

Febri 1063

Share

Surat Edaran Pemkot Bandar Lampung | Lampungpro.co/Dok

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada hotel, tempat penginapan, mall, dan pusat perbelanjaan untuk memasang scan barcode PeduliLindungi. Surat tersebut tertuang dalam Nomor 360/0299/IV.06/XXI/2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, dalam surat yang berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pengelola hotel, losmen, mall, dan lainnya, tidak diperbolehkan menerima tamu luar daerah tanpa surat vaksinasi. "Tidak diperbolehkan juga menerima tamu tanpa ada surat bebas Covid-19," kata Ahmad Nurizki.

Wajib memasang aplikasi PeduliLindungi disetiap pintu masuk, tentunya dengan dijaga oleh petugas paling lambat 15 Desember 2021. "Apabila tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelas Ahmad Nurizki. (***)

Editor : Febri Arianto


Reporter : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1263


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved