BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada hotel, tempat penginapan, mall, dan pusat perbelanjaan untuk memasang scan barcode PeduliLindungi. Surat tersebut tertuang dalam Nomor 360/0299/IV.06/XXI/2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, dalam surat yang berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pengelola hotel, losmen, mall, dan lainnya, tidak diperbolehkan menerima tamu luar daerah tanpa surat vaksinasi. "Tidak diperbolehkan juga menerima tamu tanpa ada surat bebas Covid-19," kata Ahmad Nurizki.
Wajib memasang aplikasi PeduliLindungi disetiap pintu masuk, tentunya dengan dijaga oleh petugas paling lambat 15 Desember 2021. "Apabila tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelas Ahmad Nurizki. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1263
Lampung Selatan
3951
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia