BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Eko Winangto menuntut terdakwa Rina (31) selama 15 tahun penjara. Warga Jalan Ir. Sutami Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung menghabisi nyawa suaminya.
"Terdakwa terbukti bersalah turut membantu selingkuhannya untuk membunuh suaminya sendiri Eko Saputra," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (17/6/2019).
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menuntut terdakwa Rina dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban Andi Saputra yang tak lain suaminya sendiri dan juga perbuatan terdakwa cukup meresahkan masyarakat.�"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui, dan menyesali perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pada Senin (16/6/2019) kemarin.
Dalam pembunuhan itu, terdakwa Rina berperan memfasilitasi selingkuhannya, Mimin agar bisa membunuh suaminya sendiri. Mimin sendiri yang disidangkan dalam berkas terpisah telah dituntut oleh jaksa yang sama berupa kurungan penjara selama 18 tahun.�Perbuatan terdakwa Mimin yang merupakan selingkuhan terdakwa Rina dinilai jaksa telah meresahkan masyarakat serta menghilangkan nyawa seseorang.
Kejadian bermula saat terdakwa Mimin yang berstatus duda pada Juni 2018 berkenalan dengan Rina di gudang rongsokan tempat keduanya bekerja. Terdakwa Rina menceritakan keluh kesah rumah tangga yang sering cekcok dengan suaminya sekaligus korban.�Rina dan Mimin pun menjalin hubungan asmara di luar pernikahan tanpa diketahui oleh suaminya sendiri.
Pada 9 Desember 2018, Rina kembali cekcok dengan suaminya lantaran telah menghamili seorang gadis dan minta pertanggungjawaban. Karena kesal, Rina pun meminta hubungan mereka pisah (cerai), namun korban tidak mau.
"Rina menceritakan kejadian tersebut kepada selingkuhannya Mimin. Dia mengaku telah sakit hati lantaran suaminya telah menghamili perempuan lain, dia pun ingin suaminya menderita serta disakiti hingga cacat kepada selingkuhannya tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya.
Mendapat cerita dari Rina, Mimin pun menyetujui niat Rina yang akan membuat suaminya tersebut cacat. Hingga akhirnya Mimin mendatangi rumah korban dan melihat korban sedang tertidur kemudian membekap korban menggunakan bantal dan menusukkan pisau.
Perbuatan Mimin disaksikan oleh terdakwa, namun terdakwa hanya diam dan melihat penusukan yang dilakukan selingkuhannya. Selanjutnya Rina membawa anaknya keluar rumah menuju ke rumah orang tua korban.
"Saat itu Rina menceritakan jika ada orang yang masuk ke dalam rumah dan menyakiti suaminya. Orang tua korban pun menuju rumah tersebut dan melihat korban telah bersimbah darah," ungkap Jaksa. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia