Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat! Dua Pria ini Gasak Mesin Motor Angkut Sampah Jialing Milik Kelurahan Fajaresuk Pringsewu
Lampungpro.co, 13-Oct-2023

Amiruddin Sormin 3375

Share

Dua tersangka pencuri mesin sepeda motor saat digelandang ke sel Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polisi menangkap dua terduga pencuri mesin sepeda motor dinas milik Kelurahan Fajaresuk, Kabupaten Pringsewu. Dua pemuda, HN (21) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran dan YF (25) warga Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu. 

Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku diringkus polisi saat berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung pada Rabu (11/10) sekitar pukul 23.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

Keduanya diduga melakukan aksi pencurian mesin sepeda motor roda tiga merek Jialing BE 5011 EJ yang biasa dipergunakan untuk mengangkut sampah milik Kelurahan Pajaresuk. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dinihari (11/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat dicuri kendaraan tersebut diparkirkan pemakainya, Nur Hamid (45) di belakang rumah seorang pemilik bengkel dengan tujuan hendak diperbaiki," jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada Jumat  (13/10/2023) .

Modus pelaku, kata Kapolsek, melepas mesin sepeda motor dengan menggunakan sejumlah alat mekanik yang memang dipersiapkan kedua pelaku. Setelah berhasil dicuri, mesin sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD seharga Rp.l200 ribu, dan uangnya habis digunakan untuk berfoya-foya.

Dia juga menyampaikan, selain kedua pelaku tersebut, pencurian ini diduga melibatkan dua pelaku lain yang  diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan. "Dalam pengungkapan kasus ini, kami polisi turut mengamankan sejumlah alat mekanik milik pelaku yang dipergunakan saat melakukan pencurian. Sedangkan mesin sepeda motor yang mereka curi masih dalam proses pencarian karena sudah dijual kepada seseorang yang mereka tidak ketahui identitasnya," bebernya.

Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. "Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 7 tahun lamanya." kata dia (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1283


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved