Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Maling Ponsel dan Cincin Bungur Tanjung Bintang, Remaja Katibung Ini Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 05-Mar-2021

Febri 1068

Share

Barang Bukti Pelaku Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Tanjung Agung, Katibung, Lampung Selatan bernama Rio (20) diciduk Polsek Katibung Lampung Selatan karena melakukan tindak pidana membobol rumah di Desa Babatan, Katibung. Pencurian itu terjadi pada Kamis (25/2/2021), sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban Mislan Irfandi (41).

Kapolsek Katibung AKP Defrizon mengatakan, pencurian itu diketahui korban saat ia terbangun dari tidurnya pada pukul 05.15 WIB. Saat ia terbangun dari tidurnya, tidak melihat ponsel miliknya dan milik istrinya, yang sebelumnya diletakan di meja kamar tidur. Kemudian, korban mengecek pintu masih dalam keadaan terkunci.

"Namun kondisi jendela samping terbuka dan bagian kuncinya telah rusak. Setelah korban mendapati jendela rumahnya terbuka, ia kemudian kembali ke kamar tidur dan membuka laci meja. Dirinya tidak melihat cincin, pipa gading, dan jam tangan yang diletakkan didalam laci meja," kata AKP Defrizon dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Kemudian pelapor keluar dari kamar menuju rak yang berada di ruang tengah untuk mengecek dompet, ternyata dompetnya juga tidak ada. Kerugian ditalsir mencapai sekitar Rp15 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katibung guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas kejadian pencurian tersebut, barang-barang korban yang hilang diantaranya dua ponsel, dua cincin Bungur Tanjung Bintang, dan satu cincin bacan. Kemudian satu pipa rokok gading gajah warna kuning ukuran panjang 21 cm dan satu pipa rokok gading gajah warna kuning ukuran panjang 19 cm," ujar Defrizon.

Selain itu tiga jam tangan dan satu buah dompet warna hitam berisi STNK Honda Supra X 125 warna putih hijau BE 491 EK, KTP, SIM A, SIM C, dan empat kartu ATM. Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Alhasil pada Selasa (2/3/2021) petugas berhasil meringkus pelaku di Desa Hata, Penengahan, Lampung Selatan. Saat pelaku ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan beberapa barang bukti hasil pencurian tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

2154


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved