PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AH (38) karena menipu temanya sebesar Rp6,9 juta.Pria yang biasa dipanggil Aan ini di ringkus polisi di rumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan, pria yang berprofesi buruh harian lepas ini diduga menipu temanya sendiri, Abdul Aziz (31) warga Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu. Diceritakannya, kasus penipuan ini berawal pada Selasa 12 November 2023.
Pelaku menemui korban di rumahnya dan bercerita sedang mengurus pinjaman uang di bank sebesar Rp200 juta. Dia kemudian mengiming-imingi Korban akan meminjamkan sebesar Rp100 juta apabila bersedia meminjamkan uang sebesar Rp5,4 juta dengan dalih untuk biaya memperlancar proses pinjaman di bank.
"Korban yang termakan tipu muslihat pelaku setuju dan kemudian menyerahkan uang senilai Rp5,4 juta secara bertahap kepada pelaku," ujar Iptu Riyadi melalui Humas, Minggu (30/6/2024)
Berselang hari, lanjut Riyadi, pelaku kembali mendatangi korban dan kemudian membeli HP Samsung A31 milik korban seharga Rp1,5 juta dan berjanji akan membayarnya setelah pinjaman bank cair.
"Setelah uang dan HP diberikan, pelaku tak kunjung menemui korban, dan saat dihubungi pelaku selalu banyak alasan. Sehingga membuat korban kesal. Merasa ditipu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Diungkapkan Kapolsek, bahwa meminjam uang di bank hanya dijadikan akal-akalan pelaku agar dapat menipu korban dengan mudah. Menurut Perwira berpangkat Bali kuning dua ini, uang yang dipinjam dari korban bukan digunakan untuk biaya proses pinjaman bank namun digunakan untuk membayar cicilan angsuran mobil dan sebagian dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
"HP milik korban juga telah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup," bebernya. Kapolsek menyebut, pelaku AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan dirinya di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara." kata Kapolsek (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16383
EKBIS
9035
Bandar Lampung
6351
157
04-Apr-2025
213
04-Apr-2025
335
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia