PANARAGAN (Lampungpro.co): Pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang beraksi di Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Sabtu, Desember 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, berhasil diringkus Tim Opsnal Takab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat. Dalam penangkapan tersebut Tim Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan tiga terduga berinisial DS (29) dan JS (16). Keduanya merupakan warga Tiyuh Menggala Mas dan rekannya yang berinisial SP (27) Warga Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan peristiwa bermula sekitar pukul 22.30 WIB korban bersama tiga rekannya Lisa, Nadia dan salah pelaku yakni JS berteduh di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu di Tiyuh Panaragan Kampung Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Lalu ketika sedang berteduh satu rekan korban yakni Nadia pergi kebelakang untuk buang air kecil.
Beberapa saat kemudian terdengar teriakan dari Nadia yang buang air kecil tersebut. Mendengar teriakan tersebut korban langsung menghampiri Nadia sesampainya di belakang ada dua laki laki yang mengaku satpam kantor tersebut. Mereka menuduh korban melakukan perbuatan mesum di kantor tersebut.
Lebih lanjut kata Kasat, "Lalu pelaku menanyakan kepada korban, urusannya mau panjang atau pendek." Mendengar pertanyaan tersebut korban meminta agar urusannya dibuat pendek. Setelah itu pelaku meminta satu unit handphone dan satu motor milik korban untuk dibawa oleh pelaku dengan alasan akan melaporkan kejadian tersebut ke RT dan RK setempat.
Namun korban menolak permintaan pelaku lalu salah satu pelaku memukul muka sebelah kanan korban menggunakan tangan sebelah kanan. Pelaku menunjukan sebilah senjata tajam jenis laduk yang disimpan di pinggang sebelah kiri. Karena korban takut dengan ancaman pelaku lalu menyerahkan sepeda motor Yamaha A 6916 QZ beserta satu HP Realme milik korban.
Setelah menunggu setengah jam pelaku tidak kunjung kembali lalu korban pergi pulang, atas kejadian tersebut korban merugi Rp5,8 juta lalu korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB tersangka JS yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Sat Reksrim Polres Tulang Bawang Barat dan JS mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan yang telah dilakukan bersama dengan rekannya DS dan SP di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sedangkan SP di Tiyuh Panaragan. Lalu sekitar pukul 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menangkap dan mengamankan DS dan sekitar pukul 22.15 WIB tersangka SP ditangkap dan kedua tersangka tersebut diinterogasi. Kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para terduga pelaku yaitu satu buah kotak handphone Realme C11 Kemudian, satu buah Nomor Polisi A 6916 QZ, dan satu bilah senjata tajam jenis golok. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia