Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngamuk karena Ponakannya Dibawa, Pria Asal Pagar Dewa ini Aniaya dan Ancam Pakai Golok hingga Korban Luka
Lampungpro.co, 08-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6354

Share

Tersangka KH dan barang bukti golok yang disita polisim LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR

SEKINCAU (Lampungpro.co): Tim Khusus Anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat  mengungkap kasus penganiyaan di Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat, Rabu (8/2/2023). Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, mengatakan pihaknya pada Senin (6/2/2023)  pukul 20.00 WIB mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial KH (40), warga Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. 

Pelaku KH melakukan penganiayaan terhadap Marwan (57), yang juga  warga Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian berawal pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB,  saat korban berada di rumahnya. Tiba-tiba datang KH dan memukul pintu rumah korban sambil marah. 

Dia mengancam dengan membawa golok, akan membunuh Farid yang merupakan anak korban. Saat KH  marah tersebut, korban ditarik dan dipukuli berkali-kali di kepala, wajah dan badan. Kemudian diludahi pada bagian wajah sambil mengatakan kepada korban agar segera mencari Farid sampai ketemu. 

Pelaku KH juga mengancam korban dengan mengatakan "Cari Farid sampai ketemu. Kalau tidak ketemu habis kamu" kata KH sambil menodongkan golok ke leher korban.

Modus pelaku KH melakukan penganiayaan terhadap Marwan diduga karena KH meminta tanggung jawab  Farid yang membawa keponakan KH," jelas Kapolsek.

Dengan kejadian tersebut, akhirnya  Marwan melaporkannya ke Polsek Sekincau, pada 9 Januari 2023. Setelah melakukan penyelidikan terkait Laporan polisi tersebut, Tekab 308 Polsek Sekincau yang dipimpin Ipda Andriyadi Eka Saputra, berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  golok bergagang plastik dan satu lembar surat visum et revertum Nomor: 800/054/PKM-PD/I/2023, pasien atas nama Marwan. Kini KH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dia  dijerat Pasal 351 KUHPidana junto 335 KUHPidana junto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16362


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved