Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nganggur dan Butuh Biaya Hidup, Dua Pria Asal Sukoharjo Pringsewu ini Nakat Curi Motor dan Tabung Gas
Lampungpro.co, 14-Aug-2023

Amiruddin Sormin 3210

Share

Dua tersangka pencurian BD (43) dan MF (47) saat di Mapolsek Sukoharjo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRIINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, menangkap BD (43) dan MF (47) warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu atas dugaan kasus pencurian sepeda motor dan tabung gas Elpiji. Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menuturkan, kedua tersangka pencurian itu ditangkap Polisi di dua lokasi berbeda pada Sabtu (12/8/2023).

 

Tersangka BD diringkus saat di jalan raya Pekon Sukoharjo 1 pada pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka MF ditangkap di rumahnya berselang dua jam kemudian.

Kedua tersangka ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega-R BE 5525 UW dan sebuah tabung gas Elpiji 3 kilogram di rumah Muslik (52) di Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Pencurian itu terjadi pada Minggu (9/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

 

Pelaku masuk kedalam rumah korban setelah mendongkel jendela menggunakan obeng. "Lalu mengambil sepeda motor yang sedang diparkir diruang belakang, dan tabung gas Elpiji dari ruang dapur," ujar Kapolsek Sukoharjo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (14/8/2023)

Selain kedua tersangka, kata Kapolsek, polisi juga berhasil mendapatkan kembali sepeda motor dan tabung gas milik korban yang hilang karena belum sempat dijual oleh para pelaku. DIa juga menyampaikan pihaknya berhasil menyita barang bukti obeng yang digunakan saat aksi kriminal.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, kedua pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan ini nekat mencuri lantaran butuh uang untuk menyambung hidup keluarganya. Menurut Kapolsek, selain perkara ini, kedua tersangka juga diduga melakukan aksi pencurian di satu TKP lain yang juga berada di wilayah hukum Polsek Sukoharjo. "Sementara ini baru dua TKP yang terungkap, namun masih akan terus kita kembangkan lagi," ungkapnya

 

Lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses hukum kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

Editor

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved