Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Oknum Anggota Satpol PP Lampung Selatan Jadi Pengedar Narkoba di Kalianda
Lampungpro.co, 26-Oct-2020

Febri 1366

Share

Barang Bukti Narkoba Dari Oknum Pol PP Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Dua warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diringkus Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan karena mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalianda. Keduanya yakni Ros (31) warga Perumaham Ragom Mufakat Dua Kelurahan Way Urang dan Khoir (33) warga Desa Kedaton Kalianda.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengatakan, anggota Polsek Kalianda berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 14.45 WIB di Perumahan Ragom Mufakat II, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Kemudian polisi melalakukan penggeledahan terhadap Ros ditemukan satu klip plastik bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu.

"Menurut keterangan Ros, narkotika jenis sabu ini didapatnya setelah membeli dari rekannya bernama Khoir. Dari keterangannya, polisi kemudian menangkap Khoir di depan Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung Selatan," kata AKP Mulyadi.

Saat diperiksa, ditemukan satu klip plastik bening yang berisi barang berupa kristal di duga narkotika jenis sabu dan alat hisap bong. Kemudian satu buah kaca pirek, satu buah jarum sumbu, satu buah korek api, dan empat klip plastik bening yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu.

"Saat diinterogasi, Khoir mengakui bahwa sejumlah barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti  dibawa ke Mapolsek Kalianda, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dibagian lain berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pertama yang diringkus polisi, Ros merupakan anggota Satpol-PP Lampung Selatan," ujar Mulyadi.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Pol PP dan Damkar Lampung Selatan Heri Bastian saat dikonfirmasi awak media. Heri menyebutkan, tindakan yang dilakukan pelaku merupakan murni perbuatan yang melawan hukum. Untuk itu, secara kelembagaan pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Kepolisian.

"Ya benar, itu anggota kami. Kita ikuti saja penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Terkait sanksi kedinasan, kami belum menegaskan kepastiannya. Saat ini kami tengah menyelidiki status keanggotaan pelaku yang dimaksud," jelas Heri Bastian.

Satpol PP dan Damkar Lampung Selatan sedang menelusuri, apakah pelaku masih berstatus THLS atau sudah PNS. Tentunya sanksi juga akan diberlakukan sesuai aturan. Sebab dinas tidak ada upaya untuk melindungi anggota yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan hukum, terlebih soal kasus narkoba. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1011


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved