Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Oknum Guru Silat di Bumi Waras Bandar Lampung ini Cabuli Dua Anak di Kandang Kambing
Lampungpro.co, 06-Apr-2025

Amiruddin Sormin 599

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dan jajaran saat menyampaikan kasus pencabulan oknum guru silat, Sabtu (5/4/2025). POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.xo): Polsek Telukbetung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli dua perempuan yang masih di bawah umur. Korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan ke dalam perguruan pencak silat.

“Dibujuk rayu dengan iming-iming, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat. Pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).

Keduanya dipanggil oleh pelaku MM dan akan membuatkan kedua korban seragam pencak silat. “Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku. Kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” kata Kombes Pol Alfret.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. “Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain,” jelas Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku MM (47), pada Rabu (2/4/2025) malam di kediaman pelaku. “Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tercatat sebagai resedivis perkara pencabulan anak di bawah umur pada 2013. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kendang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung. Dalam kasus ini, polisi menyita dua pasang baju dan celana milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Pol Alfret.(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17594


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved