Oknum LSM Pemeras Kepala Sekolah di Bandar Lampung Duduk Dikursi Pesakitan
Lampungpro.co, 02-Aug-2018
Heflan Rekanza 980
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Denu Fitriawan (49) didakwa oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena telah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMKN 1 Kota Bandar Lampung, Mohammad Edy Harjito sebesar Rp25 juta.
Jaksa Alex Sander Mirza mengatakan, terdakwa pada 21 April meminta uang sebesar Rp25 juta terhadap korban Mohammad Edy Harjito dengan mengatasnamakan LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan Provinsi Lampung.�Terdakwa berujar, bahwa pihak sekolah tersebut telah melakukan pungutan liar terhadap murid baru dengan nominal Rp7 juta untuk uang komite sekolah dan Rp5 juta merupakan uang administrasi.
�
"Sehingga terdakwa meminta pihak sekolah untuk memulangkan uang pungutan tersebut terhadap dua orang wali murid yang berjumlah Rp24 juta. Namun ditambah Rp1 juta dengan alasan jasa terdakwa," kata Jaksa saat di persidangan, Rabu (1/7/2018).
�
Jaksa menjelaskan, bahwa terdakwa mengancam jika pihak sekolah tidak memenuhi permintaannya. Terdakwa akan melakukan demo di sekolah tersebut. Hingga akhirnya pihak sekolah menyepakati permintaan terdakwa. "Di mana pihak sekolah memberikan sejumlah uang dengan nominal yang dijanjikan, akan tetapi terdakwa menolak hal tersebut dan meminta sejumlah uang sebanyak Rp12 juta dengan alasan untuk kepentingan pribadi," jelas dia.
�
Sehingga pihak sekolah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian, dan pada saat diamankan terdakwa didapati uang Rp12 juta. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 369 ayat (1) KUHP.
�
Sementara, Kepala sekolah SMKN 1 Kota Bandar Lampung Mohammad Edy Harjito dalam kesaksiannya membenarkan semua dakwaan JPU. "Saya takut karena diancam akan diturunkan dari kepala sekolah, apalagi dia mau kerahkan massa untuk melakukan demo di sekolah saya," terang dia.(**/PRO4)