KRUI (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat, kembali menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL), setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
Ada pun kedua tersangka baru tersebut yakni berinisial NA (47) asal Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, dan TPN (37), seorang oknum anggota Polri yang berdinas disalah satu Polsek di wilayah Polres Pesisir Barat, tinggal di Telukbetung, Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini, hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini," kata Iptu Algy Ferlyando Seiranausa dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.
Sebelumnya, kasus ini pertama kali terungkap pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra BE 1230 MG.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.
Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal utamanya penyelundupan BBL, yang dapat merugikan ekosistem laut serta perekonomian negara.
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam sindikat ini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan ini, tentunya akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, jadi kami himbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL," tegas Iptu Algy.
Polres Pesisir Barat juga turut menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap praktik illegal fishing, yang sejalan dengan Asta Cita Program Kerja 100 Hari Presiden Republik Indonesia.
"Kami meminta semua pihak untuk mendukung dan bekerja sama dengan Polres Pesisir Barat dalam melakukan imbauan, pencegahan, dan penegakan hukum terkait penyelundupan benih bening lobster," tambah Iptu Algy.
Iptu Algy juga menegaskan, para pelaku yang ditangkap bukanlah nelayan, melainkan oknum yang terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya nelayan, dihimbau untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi, seperti koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.
SEBELUMNYA : Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penyelundupan 25 Rbu Benih Lobster Senilai Rp3,73 Miliar
"Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang sah, tanpa harus berurusan dengan masalah hukum. Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, selain meningkatkan pendapatan nelayan, juga berkontribusi pada pemasukan negara," ungkap Iptu Algy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan terkait penyelundupan BBL yang dilarang diperjualbelikan dan diselundupkan ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kejadian ini bermula pada Kamis, (23/1/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, saat tersangka MA menerima panggilan dari TP untuk mengambil benih lobster dari NA yang rencananya akan dikirim ke Bandar Lampung.
Sekitar pukul 20.55 WIB, setelah tiba di lokasi, MA memindahkan lima box polyfoam berisi sekitar 25.000 ekor benih lobster ke dalam mobil Daihatsu Sigra milik TP. Setelah itu, mereka langsung berangkat menuju tujuan pengiriman.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polres Pesisir Barat menerima informasi adanya upaya penyelundupan benih lobster di sekitar wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat.
Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang membawa barang ilegal tersebut di KM 17 Pekon Pagar Bukit sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG, serta 5 box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp3,73 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1365
175
09-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia