Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Oknum Polisi Perampok Mobil Warga Way Kanan Positif Narkoba, Hukum Berat Siap Menanti
Lampungpro.co, 21-Oct-2021

Febri 658

Share

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum anggota polisi berinisial Bripka IS yang kedapatan merampok mobil warga Negara Batin, Way Kanan dinyatakan positif narkoba. Hal ini didapati setelah Bripka IS dites urin oleh Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung.

Sebelumnya Bripka IS ini kedapatan merampok mobil milik Guritno Tri Widianto, di Enggal, Bandar Lampung pada Sabtu (9/10/2021). Dari informasi, Bripka IS merampok bersama tiga pelaku lainnya, dimana salah satunya oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung, dengan dalih korban terjerat kasus narkoba.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, selain positif narkoba, pihaknya mendapati motif awal mereka merampok ini adalah pemerasan. Hingga kini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang turut terlibat.

 


BACA JUGA : Polisi Pangkat Bripka Terlibat Perampokan Mobil Warga Way Kanan, Kapolda Lampung: Pasti Dipecat!

 

"Untuk Bripka IS dicek urin postif narkoba, sedangkan pelaku lainnya tidak positif. Untuk pelaku lainnya yang masih dikejar, karena ada dua lagi sesuai dengan pengakuan tersangka dan keterangan korban," kata Kombes Ino Harianto, Kamis (21/10/2021).

Disinggung terkait penanganan pasca positif narkoba ini, Ino menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut, dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung dan internalnya. Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku, terutama kepada oknum anggota polisi.

"Untuk keterlibatan tindak pidana lainnya dari Bripka IS ini, sejauh ini belum ada. Tapi nanti kami kembangkan dan kumpulkan informasi informasi di luar, apabila nanti ada permasalahan yang pernah dilakukan, tentu menjadi hal pertimbangan," jelas Ino Harianto.

Polresta Bandar Lampung juga menegaskan, oknum anggotanya yang terlibat kasus hukum dan tindak pidana akan dijerat hukum berat, hingga pemecatan atau PTDH. Hal ini sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno. (***)

Editor : Febri Arianto

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16357


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved