Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Oknum Wartawan di Tulangbawang Barat Catut Nama Pejabat Polri Untuk Jual Beli Narkoba
Lampungpro.co, 04-Jul-2023

Febri Arianto 6269

Share

Polres Tulangbawang Barat Saat Ekspos Penangkapan Tiga Bandar Narkoba | Lampungpro.co

PANARAGAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulangbawang Barat, menangkap tiga bandar narkoba jenis sabu di wilayah Pagar Dewa pada Selasa (27/6/2023).

Ada pun ketiganya yakni UM (47) asal Tiyuh Pagar Dewa dan WS (25) asal Tumijajar Tulangbawang Barat. Sementara satu pelaku lainnya inisial RS (51) asal Menggala Tulang Bawang.

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sekitar. Awalnya ditangkap pelaku UM sedang berada di rumahnya.

"Tim lalu menggeledah rumah UM, ditemukan sekotak plastik yang dililit lakban warna hitam. Saat dibuka, di dalam kotak berisi 62 bungkus klip sabu seberat 11,74 Gram dan uang tunai Rp1,56 juta," kata AKBP Ndaru Istiawan saat ekspos di Mapolres Tulangbawang Barat, Selasa (4/7/2023).

Dari hasil tersebut, UM mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku RS. Lebih lanjut pada saat dilakukan pemeriksaan Ponsel milik UM, ditemukan percakapan melalui Whatsapp antara UM dengan pelaku WS.

"Isi percakapan tersebut, tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang ke tersangka UM. Uang itu digunakan untuk setoran yang mengatasnamakan pejabat Polri, agar kegiatan jual beli narkoba yang dijalankannya tetap aman," ujar Ndaru Istiawan.

Dari hasil itu, tim bergerak melakukan pengembangan dan menangkap WS di rumah kontrakannya di Tiyuh Daya asri, Tumijajar. Didapati barang bukti rekening bank, kartu pers atas nama pelaku WS, dan Ponsel.

Dari keterangan UM, tim kembali melakukan pengembangan menuju Tiyuh Penumangan, Tulangbawang Tengah menangkap pelaku RS (51).

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi sabu seberat 21,39 Gram, yang terbungkus dua lembar tisu di dalam bungkus kotak rokok, yang ditemukan di dalam celana RS.

Kurang lebih 1x24 jam kemudian, didapati target dengan barang bukti yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram. Total barang bukti yang diamankan ada 33,13 Gram sabu, hingga kini polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1309


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved