Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ombudsman Lampung Awasi Ketat Program SPMB dan PPDBM 2025 di Sekolah dan Madrasah
Lampungpro.co, 17-Jun-2025

Febri 329

Share

Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ombudsman RI Perwakilan Lampung bakal memantau langsung dan mengawal ketat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun ajaran 2025-2026 diseluruh sekolah di Lampung.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, salah satu fokus pengawasan Ombudsman adalah memastikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan, tindakan korektif, dan rekomendasi yang telah diberikan kepada Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama, dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM sebelumnya.

"SPMB dan PPDBM ini, merupakan tahap awal dalam pemenuhan hak warga negara atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, karena mencakup jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA dan SMK," kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Sementara PPDBM mencakup jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Seluruh proses tersebut, bertujuan untuk mendorong peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara.

Menurut Nur Rakhman Yusuf, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, akan memastikan pelaksanaan SPMB dan PPDBM 2025 sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah atau regulasi teknis lain yang berlaku.

"Merujuk Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, seluruh perwakilan Ombudsman di Indonesia diminta untuk melaksanakan pengawasan terhadap SPMB dan PPDBM tahun ajaran 2025-2026," ujar Nur Rakhman Yusuf.

Sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut, Ombudsman Lampung akan melakukan beberapa langkah strategis dengan berkoordinasi bersama para pemangku kepentingan atau stakeholders terkait, untuk mendorong pengelolaan pengaduan secara berjenjang.

Kemudian membentuk focal poin dimasing-masing instansi, guna mempercepat penyelesaian laporan masyarakat. Lalu melaksanakan pemantauan langsung di lapangan selama proses SPMB dan PPDBM berlangsung.

"Kami juga berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung, hingga membuka posko pengaduan dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO)," sebut Nur Rakhman Yusuf.

Selain itu, Ombudsman Lampung juga akan melakukan koordinasi intensif dengan focal poin instansi terkait, untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan cepat dan tepat.

Nur Rakhman menghimbau masyarakat yang mengalami kendala atau mengetahui dugaan pelanggaran selama proses SPMB dan PPDBM, agar segera melapor ke unit pengaduan yang tersedia di Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota, atau langsung ke satuan pendidikan masing-masing.

Ombudsman Lampung juga membuka saluran pengaduan langsung ke Ombudsman melalui nomor 0811-980-3737. Seluruh pengawasan dan penanganan pengaduan SPMB dan PPDBM ini tidak dipungut biaya alias gratis. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

740


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved