Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Operasional Mall Hingga Pedagang Dibatasi, Begini Respon Pelaku Usaha di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 27-Jan-2021

Febri 1213

Share

Ilustrasi Mall di Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menanggapi adanya surat edaran dari Wali Kota Bandar Lampung, terkait pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha di Kota Bandar Lampung, sebagian para pemilik usaha menyambut baik adanya kebijakan tersebut. Meski aturan tersebut sedikit merugikan para pelaku usaha.

Pusat perbelanjaan Chandra Superstore misalnya yang mengaku, akan mengikuti semua peraturan untuk operasional jam kegiatan usaha dari pemerintah. Dari surat tersebut, pihak manajemen Chandra Superstore akan membuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"Iya sebagai pelaku usaha, kita ikuti peraturan jam operasional yang diberlakukan pada masa pandemi ini. Sesuai dengan informasi dari pemerintah, untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dan untuk operasional toko akan dibuka dari Pukul 08.00-19.00 WIBA, kata Manajer Umum Chandra Superstore Deni Wahyudi kepada Lampungpro.co, Rabu (27/1/2021).

Sementara Zaki Senafal pemilik rumah makan Alas Cobek dan Ayam Geprek Juara juga akan membatasi jam operasionalnya sesuai dengan aturan Wali Kota Bandar Lampung. Zakki menilai, hal ini cukup baik sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Hal ini cukup baik sebenarnya untuk dilakukan, namun yang perlu diperhatikan selanjutnya dengan pembatasan waktu ini, tentu akan mempengaruhi jam operasional. Sehingga secara langsung akan berdampak pada omset pelaku usaha, yang pada akhirnya ketika omset terpengaruh juga akan mempengaruhi biaya operasional usaha, ujar Zaki Senafal.

Zaki meminta, Pemkot Bandar Lampung juga harus memikirkan para pelaku usaha agar perekonomian di Kota Bandar Lampung ini tetap berjalan dan dapat bertahan. Perlu dipastikan lagi, apakah sekiranya kemudahan dan keringanan yang bisa diberikan oleh pemkot ke pelaku usaha. Dalam kondisi saat ini, bisa bertahan saja sudah luar biasa bagi pelaku usaha, khususnya kuliner.

Sebelumnya Pemkot Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan, berupa surat edaran tentang pembatasan jam operasinal kegiatan usaha,dengan nomor surat 440/133/IV.06/2021. Surat edaran ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian Covid-19.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bandar Lampung menghimbau, kepada para pelaku usaha untuk mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan. Seperti jam operasinal pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern sampai dengan pukul 19.00 WIB, sedangkan jam operasional restoran, cafe, pedagang pinggir jalan, dan hiburan lainnya hingga pukul 22.00 WIB. (SANDY/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved