BANDUNG (Lampungpro.com): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, ada enam kabupaten/kota di Jawa Barat yang masuk kategori CC dan C dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2017. Untuk itu, Menteri menekankan Kepada para Bupati, Walikota, dan Sekretaris Daerah untuk lebih fokus dan lebih serius lagi dalam memberikan perhatian guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus berorientasi hasil.
Hal itu dikatakan Menteri dalam acara Percepatan Reformasi Birokrasi se-Jawa Barat Mewujudkan Birokrasi Akuntabel, Efektif dan Efisien, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (04/04). "Saya sarankan segera melakukan studi tiru pemda lain yang sudah lebih baik dalam menerapkan SAKIP yang berkualitas," tegasnya.
Dikatakan, Kementerian PANRB terus mendorong penggunaan e-performance based budgeting bagi semua lapisan pemerintahan. Hal itu diperlukan untuk mencegah adanya program atau kegiatan 'siluman' serta mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.
Diakui, sudah banyak pemda yang menerapkan e-budgeting di masing-masing instansinya. Namun,� hal itu belum seluruhnya didasarkan atau diintegrasikan dengan kinerja yang akan diwujudkan (outcome), sehingga belum mampu mencegah pemborosan dan belum dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. "Saya berharap e-budgeting yang Bapak/Ibu implementasikan dapat diselaraskan dengan kinerja yang akan diwujudkan, menjadi e-performance based budgeting," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Asman juga mengapresiasi Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bandung yang telah menerapkan sistem tersebut,� sebagai langkah nyata meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Keduanya telah berhasil meraih predikat A dalam evaluasi SAKIP dalam perbaikan manajemen kinerja birokrasi.
Menteri menjelaskan, dengan SAKIP, instansi pemerintah dapat memfokuskan kinerja pada hasil yang dirasakan oleh masyarakat, mewujudkan efektivitas dan efisiensi pada penggunaan anggaran, serta mencegah penyimpangan penggunaan anggaran dan pemborosan penggunaan anggaran. Implementasi SAKIP juga mendorong instansi pemerintah untuk memiliki tujuan dan sasaran yang jelas serta berorientasi pada hasil. Selain itu, ukuran keberhasilan menjadi jelas dan terukur, serta menetapkan program/ kegiatan yang berkaitan/mencerminkan pencapaian sasaran yang akan dicapai, serta melaksanakan rincian atas kegiatan tersebut sesuai dengan maksud kegiatan.
Mengacu pada hasil evaluasi pada tahun lalu dan berdasarkan data yang telah dihitung, secara nasional pemerintah menemukan masih terdapat potensi pemborosan sebesar minimal 30% dari APBN/APBD di luar belanja pegawai setiap tahunnya. Angka tersebut setara dengan nilai kurang lebih 392,87 Triliun rupiah.
Sebagai upaya mewujudkan efisiensi dan efektivitas birokrasi, Kementerian PANRB tak henti-hentinya memberikan asistensi dan bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota. Dengan terbangunnya e-performance based budgeting dan penerapan SAKIP di beberapa kementerian/lembaga, pemkab/kota dan provinsi, kini telah dapat diwujudkan efisiensi anggaran sebesar 41,15 Triliun rupiah.
SAKIP yang selama ini dianggap sebagai kumpulan dokumen semata, ternyata besar pengaruhnya terhadap efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara yang pada hakikatnya adalah dana yang terkumpul dari rakyat. "SAKIP inilah yang nantinya akan mengarahkan setiap instansi pemerintah untuk dapat menetapkan program-program dan kegiatan-kegiatan strategis berdasarkan pada apa yang dibutuhkan oleh masyarakat," jelas Menteri Asman.
Implementasi SAKIP sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang dalam berbagai kesempatan menginginkan agar semua K/L dan pemda mewujudkan birokrasi yang bersih dari KKN, birokrasi yang akuntabel, efektif dan efisien, serta birokrasi dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Untuk menciptakan kondisi birokrasi yang ideal tersebut, kita harus berubah dan berbenah diri (reform). Selama ini kita dengar kata reformasi birokrasi, tetapi tidak jarang saya temukan juga pemaknaan yang dangkal tentang reform ini. Sebagian memaknai reform hanya sebatas pelaksanaan program/kegiatan yang diamanatkan pemerintah pusat.
Sebagian lain memaknai reform sebagai media mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih besar. Pemaknaan tersebut salah kaprah. "Reform sesungguhnya adalah kita merubah mindset� dan culture set kita yang pada awalnya hanya berorientasi pada kerja-kerja rutin semata menjadi lebih bermanfaat dan memuaskan masyarakat," pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia