Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

OTT di Inspektorat Provinsi Lampung, Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka
Lampungpro.co, 12-Oct-2019

Heflan Rekanza 1042

Share

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad | Febri/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Inspektorat Provinsi Lampung pada Kamis (10/10/2019) lalu, secara resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam OTT tersebut.

Adapun kedua orang tersebut yang terjaring OTT Polda Lampung yakni, berinisial ED dan MM dengan barang bukti ditangan kedua orang tersebut berupa uang sebesar Rp11 juta, dengan uang pecahan sebanyak 100 lembar Rp100 ribuan dan 20 lembar Rp50 ribu dibalut dua amplop terpisah.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, OTT tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pungutan liar (Pungli) di salah satu lingkungan SKPD Inspektorat Lampung. "Berdasarkan informasi tersebut, tim Saber Pungli daerah melalui penyidik Ditreskrimsus menindaklanjuti laporan tersebut. Lalu kami menurunkan tim dari Sub Direktorat (Subdit) III Tipidker," kata Pandra, Jumat (11/10/2019) sore.

Pandra menambahkan, dari hasil pengintaian yang dilakukan pihaknya menemukan MM terbukti melakukan tindakan pemungutan liar. Setelah mengamankan MM, Polda Lampung melakukan pengembangan yang selanjutnya mengamankan tersangka lainnya berinisial ED.

"M dan E ini telah terbukti menerima Pungli. Setelah kami melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup alat bukti, maka keduanya naik status menjadi tersangka. Oknum ini menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan Pungli SKPD di Lampung dengan modus melakukan pemerasan berupa menakuti masalah jabatan," tambah dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada dua orang tersebut yakni UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan perubahan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dengan Pasal 12 e dan Pasal 11, serta Pasal 55. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5431


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved