Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

OTT di Lampung Timur, Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka, Dua ASN Inspektorat
Lampungpro.co, 08-Jul-2020

Heflan Rekanza 4181

Share

Ilustrasi suap | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung membenarkan adanya penangkapan empat orang, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus), Senin (6/7/2020). Kini keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, awalnya dalam OTT ini petugas mengamankan dua tersangka, satu diantaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Lampung Timur. Kemudian tim melakukan pengembangan didapat dua tersangka lagi.

"Ada empat yang kita amankan, dua diantaranya ASN di Pemkab Lampung Timur. Barang bukti sejumlah uang masih pengembangan, sehingga belum bisa disampaikan," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/7/2020).

Menurut informasi yang beredar, penangkapan ini diduga terkait program prioritas nasional percepatan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL). Empat tersangka yang diamankan ini, dua diantaranya merupakan ASN di lingkungan Inspektorat Pemkab Lampung Timur dan dua lainnya belum diketahui statusnya.

Oknum ASN tersebut, dianggap telah membuat resah kepala desa di Lampung Timur, mereka berupaya pemerasan terkait PTSL dengan barang bukti berupa uang Rp65 juta. Akibat perbuatannya ini, keempatnya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU RI no 20 th 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5431


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved