Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pabrik Pupuk Ilegal di Kalianda, Tanjung Bintang, dan Gunung Sugih Digerebek Polisi, 45 Ton Pupuk Palsu Disita
Lampungpro.co, 20-Oct-2022

Febri Arianto 2782

Share

Polres Lampung Selatan Saat Ekspos Penangkapan Kurir Narkoba | Lampungpro.co/Humas Polres

KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Polres Lampung Selatan, menggerebek empat gudang pembuatan pupuk ilegal, tiga diantaranya di Lampung Selatan, Jumat (14/10/2022). Sementara satu lokasi lainnya berada di pabrik pembuatan pupuk ilegal terbesar di Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, dalam penggerebekan didapati 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk Mahkota Fitiliser dan KCL merk Daun Sawit siap edar. Dalam penggerebekan itu, ditangkap dua pelaku inisial FR(24) asal Teluk Pandan Pesawaran dan AC (44) asal Karawang Jawa Barat.

"Penggerebekan ada tiga titik di Lampung Selatan yakni di Desa Taman Agung dan Tajimalela Kalianda, ada juga di wilayah Tanjung Bintang. Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar," kata AKBP Edwin saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).


45 Ton Pupuk Palsu Siap Edar Saat Diamankan Polres Lampung Selatan

Dari laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lampung Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pertama digerebek di daerah Taman Agung Kalianda, didapati dua orang sedang mengoplos pupuk palsu.

"Lalu dilanjutkan ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda, kemudian bergerak lagi di Tanjung Bintang. Kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya," ujar AKBP Edwin.

Dalam aksinya, mereka mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, dan pewarna merah. Lalu bahan itu dicampur, kemudian diaduk, dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitizer dan Daun Sawit.

"Dari pengakuan mereka, pupuk palsu tersebut dijual sesuai pesanan ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi, dan daerah lainnya di Sumatera. Jadi untuk di Taman Agung dan Tajimalela itu, dipakai tempat pengoplosan pupuk ilegal, sementara di Tanjung Bintang hanya gudang pengepulan," jelas Edwin.

Dari penggerebekan itu, untuk di Desa Taman Agung didapati barang bukti berupa 20 karung pupuk ilegal yang disebut sebagai KCL/MOP merk Daun Sawit. Kemudian 60 karung yang disebut sebagai pupuk NPK, 120 karung berisi garam sudah diberi pewarna merah, dan 70 karung disebut pupuk TSP dengan kemasan karung oplos tanpa merk.

Ada juga 37 karung kosong bertulis pupuk KCL/MOP merk Daun Sawit, 200 lembar karung kosong bertulis pupuk KCL merk Mahkota Fitilizer, 1 Kg pewarna merah, dan tiga karung kapur pertanian. Ada juga dua mesin jahit, karung merk new long, dua gulung benang jahit karung, ayakan, dua sekop, tiga cangkul, satu mesin giling, dua unit mesin molen, dan sekarung garam Australia.

Sementara di lokasi Desa Tajimalela, diamankan barang bukti berupa 160 karung bertulis TSP merk Mahkota Fitilizer, 60 karung bertulis PT Agra Fitilizer Grup, dan 120 karung warna biru berisi garam sudah diberi pewarna merah. Ada juga 70 karung polos dan satu unit Truk Colt Diesel BE 8311 DK.

Sementara di Tanjung Bintang diamankan barang bukti berupa 160 karung pupuk PT Agra Fitilizer Grup. Untuk di Lampung Tengah diamankan barang bukti kurang lebih 300 karung pupuk NPK Phoska. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1755


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved