Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pakai Ijazah Palsu di Pileg 2024, Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan di Dapil Tanjung Bintang-Merbau ini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 17-Dec-2024

Febri 690

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (kanan) dan Supriyati (kiri). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, menetapkan dua tersangka atas kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka yakni S (Supriyati) selaku anggota DPRD Lampung Selatan dari daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram sebagai pengguna ijazah palsu.

Kemudian AS atau Akhmad Sahrudin warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka terhadap S dan AS tersebut. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Dalam perkara ini, Umi menyebut, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Juncto Pasal 55 KUHP.

Tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut, yang merupakan milik orang lain, yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," sebut Kombes Umi Fadillah Astutik.

SEBELUMNYA : Polda Terima Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggpta DPRD Lampung Selatan Terpilih Dapil 6 Tanjungbintang-Merbau Mataram

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, Umi menambahkan, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung," tambah Kombes Umi Fadillah Astutik.

Sebelumnya, Polda Lampung menerima laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh Supriyati (49), seorang warga Lampung Selatan, untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.

Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat di Kedaton, Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, kejadian ini terungkap pada 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Lampung Selatan. Wahyudi melaporkan Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan NISN atas nama Supriyati tidak terdaftar.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi satu lembar surat berharga berupa ijazah yang diduga palsu. Satu buah riwayat hidup terlapor dari website KPU, satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat pendidikan terlapor dari website KPU. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1151


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved