Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pakai Ijazah Palsu di Pileg 2024, Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan di Dapil Tanjung Bintang-Merbau ini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 17-Dec-2024

Febri 26370

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (kanan) dan Supriyati (kiri). LAMPUNGPRO.CO

SEBELUMNYA : Polda Terima Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggpta DPRD Lampung Selatan Terpilih Dapil 6 Tanjungbintang-Merbau Mataram

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, Umi menambahkan, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung," tambah Kombes Umi Fadillah Astutik.

Sebelumnya, Polda Lampung menerima laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh Supriyati (49), seorang warga Lampung Selatan, untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.

Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat di Kedaton, Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, kejadian ini terungkap pada 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Lampung Selatan. Wahyudi melaporkan Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan NISN atas nama Supriyati tidak terdaftar.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

26266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved