Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Palsukan Surat Tanah di Way Huwi, Polda Lampung Tangkap Wanita Tua Asal Jati Agung Ini
Lampungpro.co, 13-Oct-2022

Febri Arianto 2079

Share

Ilustrasi Surat Pemalsuan Tanah | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang wanita asal Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan bernama Nurlela (60), ditangkap jajaran Polda Lampung, Selasa (11/10/2022). Nurlela ditangkap atas kasus dokumen surat tanah palsu seluas 1 Hektar di Lampung Selatan.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, peristiwa itu bermula pada 20 Desembee 2019 silam. Laporan korban bernama Budi Setiawan, tertuang dalam nomor polisi LP/ B-255/II/2020/LPG/SPKT tanggal 10 Februari 2020.

"Korban ketika itu, korban sudah mengetahui adanya surat palsu atas nama Nurlela sebagai pemilik sah tanah. Sementara tanah itu diketahui pemegang hak gunanya milik PT Gunung Mas Persada Raya," kata Kompol Rosef Efendi dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Sementara di lokasi tanah, pelaku sudah membangun bangunan rumah permanen. Sementara sebelum dibangun itu, pemilik tanah sudah memperingati pelaku tentang status kepemilikan tanah tersebut.

"Tapi ketika itu, pelaku ini tidak menghiraukan dan tidak bersedia meninggalkan lokasi tanah. Setelah dilidik dan penyidikan, didapati hasil Nurlela ini menduduki dan menguasai tanah itu, dengan dasar fotokopi Sporadik yang diduga palsu," ujar Rosef.

Untuk penangkapan Nurlela, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurlela ditangkap di halaman parkir Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Dalam perkara itu, disita barang bukti berupa sertifikikat HGB di Way Huwi, surat keterangan dari bank perihal SHGB, berita acara dan pemetaan kadastral, fotokopi gambar pengukuran dari BPN, hingga selembar Kartu Keluarga. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

350


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved