PESISIR BARAT (Lampungpro.co): Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pesisir Barat terus mengintensifkan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembahasan yang berlangsung sejak Senin (20/7/2026) itu mengungkap sejumlah persoalan serius terkait kondisi keuangan daerah dan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus menyoroti jawaban TAPD yang berulang kali menyampaikan alasan keterbatasan anggaran atau "tidak ada uang" saat dimintai penjelasan mengenai berbagai persoalan daerah. Padahal, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat baru saja memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Anggota Pansus DPRD Pesisir Barat dari Fraksi NasDem, Ellya Triskova, menilai persoalan utama bukan terletak pada minimnya anggaran, melainkan pada tata kelola keuangan daerah yang dinilai belum optimal.
Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan hasil pembangunan yang nyata dibanding alasan keterbatasan anggaran yang terus disampaikan dalam setiap pembahasan.
"Dalam rapat pembahasan terlihat persoalan utama ada pada pengelolaan anggaran. Yang terus disampaikan adalah tidak ada uang, padahal masyarakat menunggu manfaat nyata dari penggunaan APBD," ujar Ellya.
Ia juga mengungkapkan, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dinilai belum mampu memberikan penjelasan memadai terhadap sejumlah persoalan penting, mulai dari pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur pekon, nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga tunggakan tagihan listrik sejumlah kantor pemerintahan.
Tak hanya itu, pembahasan juga menyinggung rencana penggunaan dana hibah dari pengusaha tambak udang untuk pengadaan mobil sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurut Pansus, penjelasan yang diberikan TAPD terkait rencana tersebut belum memberikan kepastian yang memadai.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI per 31 Desember 2025, kondisi keuangan Kabupaten Pesisir Barat masih menghadapi sejumlah tantangan. Saldo kas daerah tercatat hanya Rp1,41 miliar, sementara utang belanja kepada pihak ketiga mencapai Rp92,02 miliar, dengan rasio kas sebesar 1,54 persen.
Di sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp33,80 miliar atau sekitar 60,52 persen dari target Rp55,86 miliar. Sementara belanja pegawai tercatat sebesar Rp341,92 miliar atau meningkat 22,06 persen dibanding tahun sebelumnya.
BPK juga mencatat adanya penggunaan dana yang bersifat earmarking, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik, untuk membiayai belanja operasional. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah program pembangunan fisik tidak dapat direalisasikan.
Selain itu, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pertanggungjawaban belanja makan dan minum pada sembilan OPD senilai Rp1,18 miliar yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan serta deviasi mutu pada proyek jalan dan jembatan dengan nilai mencapai Rp649,81 juta.
LHP BPK diterbitkan pada 26 Mei 2026, sehingga seluruh rekomendasi, termasuk pengembalian kerugian daerah, wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima atau sekitar akhir Juli 2026.
Pansus DPRD menegaskan pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pemerintah juga didorong mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari pemerintah pusat, agar program pembangunan tidak terus terhambat.
"Cukup atau tidaknya anggaran sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengelolanya," tegas Ellya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Pesisir Barat, Helmi Putra, mengatakan proses pembahasan masih terus berlangsung. Setelah memanggil sejumlah OPD sejak awal pekan, Pansus juga melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari rangkaian pembahasan LPJ APBD 2025.
"Pembahasan masih berlanjut. Hari ini anggota Pansus juga turun ke lapangan untuk memastikan kondisi yang menjadi bagian dari evaluasi," kata Helmi.
Terkait data OPD yang wajib mengembalikan kerugian daerah berdasarkan temuan BPK, termasuk besaran nilai yang sudah dikembalikan maupun sumber pengembaliannya, Helmi menyebut informasi tersebut masih berada dalam pembahasan Pansus dan akan disampaikan setelah proses evaluasi selesai. (***)
Editor : Sandy,
Pewarta : Suwari,
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
3656
Pesisir Barat
580
Tulang Bawang
428
380
22-Jul-2026
580
22-Jul-2026
435
22-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia