Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pantai Sukaraja Disebut Terkotor di Indonesia, Gubernur dan Wali Kota Diminta Sinergi Benahi Pesisir Bandar Lampung
Lampungpro.co, 12-Jul-2023

Febri Arianto 5065

Share

Wakil Ketua II DPRD Bandar Lampung Aep Saripudin (kiri) dan bersih-bersih pantai pantai Sukaraja. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakil Ketua II DPRD Bandar Lampung, Aep Saripudin, turut angkat bicara terkait masalah sampah di Bandar Lampung, yang beberapa hari ini viral karena aksi Pandawara Group yang membersihkan sampah di Pantai Sukaraja dan menyebut pantai terkotor kedua di Indonesia.

Aep Saripudin mengatakan, masalah sampah di Bandar Lampung saat ini pemerintah belum fokus dalam menangani pembangunan kawasan pesisir, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, bahkan juga pemerintah pusat.

Menurut Aep, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tepatnya di Pasal 27 dijelaskan, pengelolaan pantai atau laut 0-12 mil dikelola oleh Pemprov dan wilayah laut 12 mil selanjutnya dikelola pemerintah pusat.

"Untuk pantai daratan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, ini dari hasil pengelolaan wilayah pesisir, lalu pemerintah kabupaten/kota mendapatkan bagi hasil," kata Aep Saripudin dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Dengan demikian, dalam pengelolaan wilayah pesisir perlu kordinasi intensif antara Pemkot Bandar Lampung dengan Pemprov Lampung.

"Sampah pesisir yang viral ini tidak hanya disebabkan oleh masyarakat Bandar Lampung di kawasan daratan, tapi juga ada sampah yang terbawa dari wilayah lautan, dimana wilayah laut masuk dalam kewenangan Pemprov Lampung," ujar Aep Saripudin.

Anggota Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung ini juga menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada Pasal 54 ditegaskan, pengelolaan wilayah pesisir harus dilaksanakan terpadu.

Menurut Aep, keterpaduan yang dimaksud menyangkut pengelolaan sosial kemasyarakatan, lingkungungan, ekonomi, usaha nelayan tangkap dan budidaya laut, pengolahan hasil tangkap dan budidaya laut, hingga pengelolaan kawasan wisata pesisir dan laut.

"Kami berharap, Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung, segera duduk bareng dan sinergi untuk bicara pembangunan kawasan pesisir Bandar Lampung," sebut Aep Saripudin.

Bagi pria yang juga menjabat Ketua Umum DPW Rumah Petani Nelayan Nusantara (RPNN) Lampung ini, saat ini waktu yang tepat menjelang akhir tahun untuk melakukan pembahasan, agar nantinya dimasukan dalam pebahasan APBD Perubahan 2022 dalam perencanaan, dan APBD 2023 dalam penyusunan program dan kegiatannya.

Aep juga mengusulkan beberapa program, diantaranya edukasi kepada masyarakat dalam hal pengelolaan ekonomi masyarakat, pemberdayaan nelayan tangkap dan budidaya laut, pengolahan hasil tangkap dan budidaya laut, hingga pelestarian lingkungan serta sadar wisata.

Kemudian penyediaan sarana prasana usaha nelayan tangkap dan budi daya laut beserta permodalannya. Lalu penyediaan sarana prasarana pengolahan hasil tangkap dan budi daya laut beserta pemasarannya.

Aep juga mengusulkan harus ada program reboisasi dan rehabilitasi lingkungan kawasan pesisir, kemudian ada pembangunan kawasan wisata pesisir beserta infrastrukturnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22245


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved