BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Partai Gerindra menemukan adanya sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh salah satu partai dibeberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Gerindra Lampung, Fauzi Heri mengatakan, pihaknya menemukan kecurangan seperti di Kelurahan Bilabong Jaya dari TPS 1 hingga TPS 7 yang dilakukan secara masif.
"Kecurangan secara masif itu seperti jumlah pengguna hak pilih yang tak sesuai dengan jumlah surat suara, jadi ini tidak singkron," kata Fauzi Heri kepada Lampungpro.co, Kamis (22/2/2024).
Menurut Fauzi Heri, di TPS 01 Kelurahan Bilabong Jaya terdapat perbedaan dari penjumlahan dalam surat suara sah dan juga tidak sah.
"Total keseluruhan dari surat suara sah dan tidak sah yang ditulis berbeda dengan jumlahnya, surat suara sah 210 dan surat suara tidak sah 10. tapi setelah dijumlahkan tertulis 260 suara, harusnya setelah dijumlahkan jadi 220 suara, ini jadi berbeda," ujar Fauzi.
Kemudian di TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya, juga terdapat selisih perhitungan jumlah suara sah dengan total perhitungan jumlah seluruh suara partai yang ada.
"Kami setelah melakukan perhitungan ulang manual, total suara seluruh partai seharusnya 211, tetapi yang tertulis 212, ada selisih. Sedangkan suara tidak sah 13 jika dijumlah adalah sama dengan 235 juga tidak sesuai dengan jumlah pengguna hak pilihnya yang tercatat 236," ungkap mantan Ketua KPU Bandar Lampung periode 2009-2019 ini.
Sehingga dengan hasil tersebut, Fauzi Heri meminta kepada petugas untuk memeriksa NIK pemilih KTP, untuk mengetahui apakah benar pemilih tersebut adalah warga yang berdomisili di TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya dan apakah benar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Karena, di TPS 7 Bilabong Jaya juga ditemukan sebanyak 23 orang pemilih menggunakan KTP, mengingat jumlah pemilih KTP yang banyak.
Pergeseran suara di Dapil Bandar Lampung III itu juga akan berpengaruh terhadap peraih kursi terakhir yang saat ini tengah diperebutkan oleh Partai Gerindra dengan PKS.
"Adanya temuan kecurangan ini membuat kami (Partai Gerindra) terdzolimi, jadi kami minta KPU dan Bawaslu untuk memberikan atensi di Langkapura, agar pemilu ini berjalan dengan luber, jujur dan adil," jelas Fauzi.
Mengingat jumlah pemilih KTP yang banyak, Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024, pemilih KTP elektronik mengisi daftar hadir di formulir model C.
Partai Gerindra meminta agar formulir daftar hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemilih yang menggunakan KTP diperiksa, sehingga di dalam daftar hadir tersebut ada nama NIK dan tanda tangan agar jelas.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 89 ayat (2) huruf h berbunyi penghitungan suara dapat diulang jika terjadi beberapa hal berikut diantaranya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan jumlah surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy
Berikan Komentar
Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...
21006
Bandar Lampung
11499
Bandar Lampung
6060
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia