BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Napi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung bernama Hendri Setiawan, tewas tersengat listrik (kesetrum) pada Jumat (3/3/2023).
Napi tersebut tewas tersetrum, saat memasang bendera jenis umbul-umbul di luar Gedung Lapas Narkotika Klas II A Bandar Lampung.
Dari informasi yang dihimpun, Hendri Setiawan merupakan tahanan pendamping (Tamping) di Lapas Klas II A Bandar Lampung, yang sedang menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara.
Kakak korban bernama Nurbaiti (53) mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti kejadian tersebut. Ia baru tahu adiknya tersengat listrik, setelah dikabari pihak Lapas.
"Kemarin itu adik bungsu saya (korban) lagi masang umbul-umbul bersama temannya, tapi temannya itu berhasil diselamatkan," kata Nurbaiti saat ditemui awak media, Rabu (8/3/2023).
Mendengar kabar itu, Nurbaiti langsung ke rumah sakit, tempat korban dibawa pihak Lapas. Namun sesampainya di rumah sakit, Nurbaiti melihat kondisi adiknya sudah meninggal dunia.
"Saat ke rumah sakit, kani sempat syok melihat kondisi adik saya seperti itu. Kami sekeluarga hanya pasrah, karena itu namanya musibah," ujar Nurbaiti.
Nurbaiti berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi terhadap para narapidana lainnya. Sebelum masuk penjara,
korban sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16118
EKBIS
8722
Bandar Lampung
6084
139
04-Apr-2025
340
03-Apr-2025
382
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia