Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pasutri di Bandar Lampung Kompak Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Sedang Pesta Sabu
Lampungpro.co, 15-Oct-2023

Febri 3700

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung inisial VD (26) dan MS (26), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) sore.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, keduanya ditangkap karena kompak menjadi penjual dan pemakai sabu di Bandar Lampung.

"Keduanya ditangkap sedang pesta sabu di dalam kamar disalah satu penginapan yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 15 buah paket kecil sabu, satu paket sinte, dan seperangkat alat hisap sabu jenis bong. Untuk mengelabui petugas, 15 paket sabu ini disimpan di dalam kotak rokok.

"Mereka ditangkap sedang mengkonsumsi barang haram tersebut. Pengakuan pelaku VD (26), dua paket sabu sudah terjual dan tersisa 15 paket yang rencananya akan diedarkan," ujar Kompol Gigih Andri Putranto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang di daerah Tanjungkarang Timur. Tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku MT (20), yang diduga sebagai penyulpai barang haram kepada VD (26).

Akibat perbuatannya, pelaku VD dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

Kemudian pelaku MT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1). Sedangkan MS dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat(1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16010


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved