BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polresta Bandar Lampung, menjaring 47 kendaraan berknalpot brong dalam patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (21/1/2024) dinihari.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol David Jeckson Sianipar mengatakan, kegiatan razia dilakukan di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, tepat di gerbang masuk Bandar Lampung.
"Total ada 47 kendaraan yang terjaring razia meliputi 43 unit sepeda motor dan empat unit mobil, dan pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong," kata Kompol David Jeckson Sianipar.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar, maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan.
Ada pun 43 kendaraan yang terjaring razia kemudian dilakukan tindakan penilangan oleh petugas, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
Dalam mencegah aksi kriminalitas dan gangguan Kamtibmas, Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran terus gencar menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan zona waktu dan royanisasi yang telah ditentukan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1263
Lampung Selatan
3951
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia