BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polresta Bandar Lampung, menjaring 47 kendaraan berknalpot brong dalam patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (21/1/2024) dinihari.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol David Jeckson Sianipar mengatakan, kegiatan razia dilakukan di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, tepat di gerbang masuk Bandar Lampung.
"Total ada 47 kendaraan yang terjaring razia meliputi 43 unit sepeda motor dan empat unit mobil, dan pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong," kata Kompol David Jeckson Sianipar.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar, maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan.
"Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat menganggu kenyamanan masyarakat, ujar Kompol David.
Ada pun 43 kendaraan yang terjaring razia kemudian dilakukan tindakan penilangan oleh petugas, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
Dalam mencegah aksi kriminalitas dan gangguan Kamtibmas, Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran terus gencar menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan zona waktu dan royanisasi yang telah ditentukan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
550
Olahraga
12275
Tulang Bawang
9354
Bandar Lampung
5342
284
17-May-2025
462
17-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia