WAY KANAN (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal melaksanakan sosialisasi tentang peraturan daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2019, tentang penyalahgunaan narkoba dilingkungan daerahnya di Kabupaten Way Kanan, Sabtu (3/5/2020) lalu.
Adapun pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah kali ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini memilih lokasi di daerah pemilihannya (dapil) tepatnya di Desa Argomulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
"Sosialisasi tentang pencegahan penyalahgunaangunaan narkoba ini, dilaksanakan dan kita rangkai bersama dengan sosiliasi tentang bahaya Virus Corona (Covid-19), yang saat ini sedang marak," kata Yozi Rizal.
Dalam sosialisasi kali ini, Yozi Rizal turut didampingi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kecamatan Banjit. Selain itu, sosialisasi ini juga dirangkai dengan kegiatan bakti sosial Muharis, yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Way Kanan.
"Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Ini juga dirangkai dengan kegiatan Baksos bersam Muharis, anggota fraksi demokrat DPRD Way Kanan yang membagikan 150 paket sembako," ujar Yozi.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25514
Humaniora
3355
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia