BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terkait adanya salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) Virus Corona (Covid-19) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, rujukan pasien asal Lampung Utara beberapa waktu lalu ini, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan pasien asal Lampung Utara tersebut meninggal dunia bukan karena Covid-19.
Adapun riwayat pasien asal Lampung Utara dengan jenis kelamin laki-laki usia 54 tahun ini jika dilihat dari riwayat perjalanannya, laki-laki tersebut pernah memiliki riwayat kontak dengan keluarga yang berada di Tangerang, dimana saat itu dia melakukan perjalanan ke Tangerang. Sebelum pulang ke Lampung, pasien tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit Tangerang dengan diagnosa Tb Paru dan Tifoid.
"Selanjutnya, pasien pulang ke Lampung. Kemudian pada 7 April 2020 lalu, ada tambahan keluhan. Lalu petugas Puskesmas di Lampung Utara mengunjungi pasien dirumahnya. Setelah itu, dia berkonsultasi ke dokter spesialis paru-paru ke RSUD Ryacudu Kotabumi," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Senin (13/4/2020).
Selanjutnya dokter menganjurkan pasien tersebut, untuk dilakukan perawatan inap di RSUD Ryacudu Kotabumi Lampung Utara, dimana yang bersangkutan harus dilakukan pengecekan kesehatan lebih lanjut. Saat itu, pasien juga sudah dilakukan rapid tes di Lampung Utara, kemudian hasilnya negatif.
"Kemudian dari RSUD Ryacudu, pasien dirujuk ke RSUD A. Dadi Tjokrodipo pada Selasa (7/4/2020) sekitar Pukul 22.00 WIB. Kemudian pasien dirawat selama 4 hari. Setelah 3 hari dirawat di RSUD A. Dadi Tjokrodipo, sebenarnya pasien sempat membaik, bahkan direncanakan untuk dibawa pulang ke Lampung Utara," ujar Reihana.
Namun pada malam ke empat perawatan di RSUD A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, kondisi pasien kembali memburuk. Pada Minggu (12/4/2020) sekitar Pukul 02.53 WIB, pasien meninggal dunia dengan diagnosa Pneumonia, PCP, Tb Paru dan HIV. Hal ini berdasarkan keterangan, yang ada di dalam surat kematian pasien dari rumah sakit.
"Saat itu sebenarnya pasien direncanakan akan melaksanakan rapid tes kedua pada 13 April 2020. Tapi belum direncanakan, takdir berkata lain dan pasien sudah meninggal dunia sebelum dites kedua. Pasien ini sudah dibawa ke Kotabumi dan tidak dilakukan pemulasaran jenazah seperti Covid-19. Sebab keluarga yakin, ini bukan Covid-19," jelas Reihana.
Dengan adanya PDP asal Lampung Utara ini, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengingatkan kepada para rumah sakit di Provinsi Lampung, untuk melihat kembali definisi PDP. Serta harus jeli, dalam melakukan pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya, tentang gejala-gejala Covid-19 ini. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia