Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pecandu Narkoba, Direhabilitasi atau Dipenjara?
Lampungpro.co, 23-Jul-2019

Erzal Syahreza 815

Share

Pecandu Narkoba, BNN, Rehabilitasi, Pecandu Narkotika, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dengan bukti 0,36 sabu. Sebagai pecandu narkoba, Nunung berhak mendapatkan rehabilitasi narkoba. Lantas, apakah pecandu narkoba direhabilitasi atau masuk penjara?

Ombudsman RI (ORI) pun menyoroti standar baku rehabilitasi tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. ORI menilai penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba hanya akan membuat lapas penuh jika rehabilitasi belum jadi prioritas.

"Penangkapan komedian Indonesia, Tri Retno Prayudati alias Nunung, akan menambah daftar panjang penghuni lapas jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba. Sebagaimana data saat ini jumlah penghuni lapas mengalami overcrowded, dengan 50% dari kurang-lebih 250 ribu pelaku tindak pidana narkoba," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.

Berikut rambu-rambu penanganan kasus pecandu narkoba:

1. Pecandu Wajib Lapor

Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.

Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.

"Buat yang menyerahkan diri atau volunteer, ya kita assesment langsung. Terus kita obati. Perkara dia pengedar atau bandar, itu perkara lain. Lagipula, mana mungkin bandar mau menyerahkan diri ke BNN. Jarang itu," kata Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, Selasa (23/7/2019).

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1191


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved