BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dengan bukti 0,36 sabu. Sebagai pecandu narkoba, Nunung berhak mendapatkan rehabilitasi narkoba. Lantas, apakah pecandu narkoba direhabilitasi atau masuk penjara?
Ombudsman RI (ORI) pun menyoroti standar baku rehabilitasi tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. ORI menilai penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba hanya akan membuat lapas penuh jika rehabilitasi belum jadi prioritas.
"Penangkapan komedian Indonesia, Tri Retno Prayudati alias Nunung, akan menambah daftar panjang penghuni lapas jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba. Sebagaimana data saat ini jumlah penghuni lapas mengalami overcrowded, dengan 50% dari kurang-lebih 250 ribu pelaku tindak pidana narkoba," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.
Berikut rambu-rambu penanganan kasus pecandu narkoba:
1. Pecandu Wajib Lapor
Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.
Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.
"Buat yang menyerahkan diri atau volunteer, ya kita assesment langsung. Terus kita obati. Perkara dia pengedar atau bandar, itu perkara lain. Lagipula, mana mungkin bandar mau menyerahkan diri ke BNN. Jarang itu," kata Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, Selasa (23/7/2019).
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1191
Olahraga
12933
Bandar Lampung
6167
Lampung Selatan
3424
Kominfo Lampung
3376
Lampung Tengah
3359
456
18-May-2025
343
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia