JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 mengenai tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menuturkan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Bea Cukai dan Pajak telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-commerce Indonesia).
Ia menuturkan, ada sejumlah hal yang disampaikan mengenai penerbitan aturan tersebut. Pertama, pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP. Nufransa mengatakan, dalam informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada online market place.
"Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut, ujar dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).
Ia menambahkan, bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk.
Kedua, PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Nufransa menegaskan, Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak.
Akan tetapi, untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif. "Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang," ujar dia.
Oleh karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. "Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," tambah dia.
Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan.
Berikan Komentar
Pesisir Barat
306
Lampung Selatan
345
127
08-Jun-2025
319
08-Jun-2025
294
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia