Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Buka Bersama dan Open House Pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Lampungpro.co, 14-Apr-2022

Sandy 1172

Share

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan saat memimpin rapat | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) :

Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di Ruang Sakai Sembayan, Kamis (14/4/2022).


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Qudratul Ichwan, mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022. "Berdasarkan SE Kemenag dan SE Gubernur Lampung, Pejabat Publik dan Pegawai Negeri Sipil dilarang menghadiri atau mengadakan buka puasa bersama. Tolong diingat-ingat pesan ini," ujarnya. 


Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang akan dilaksanakan pada, Rabu (20/4/2022) mendatang yang akan dilaksanakan di Mahan Agung. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lampung Qudratul ichwan juga menyampaikan pembagian Job des bagi masing-masing bidang dalam rapat tersebut. 

Sementara Sekretaris LPM Ali Sofyan menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah rencana terkait kegiatan pelantikan LPM, "Kami sangat berterima kasih, proses ini memang kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, karena memang LPM ini merupakan organisasi plat merah yang menjadi anak kandung dan dibawah kewenangan Kementrian Dalam Negeri," tuturnya.


Statistik Lakoni Ahmad. Hadir juga Kepala Bagian pada Biro Umum Joko Sulistiyo, serta Biro ADPIM Wawan Sah, kemudian Sekretaris LPM Ali Sofyan sebagai perwakilan Pihak DPD LPM Provinsi Lampung. (***)

SUMBER : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved