Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pekan Depan, Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila Karomani Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Lampungpro.co, 02-Nov-2022

Febri Arianto 2537

Share

Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Andi Desfiandi Saat di KPK | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tersangka penyuap Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Karomani, dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, yakni Andi Desfiandi dijadwalkan mulai disidang pekan depan, Rabu (9/11/2022). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Sementara dalam sidang perdana terhadap Andi Desfiandi itu, diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kabar itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono.

"Iya benar. Terkait perkara korupsi atas nama Terdakwa Andi Desfiandi, dijadwalkan sidang perdana digelar Rabu pekan depan, 9 November 2022," kata Hendro Wicaksono, Rabu (2/11/2022).

Diketahui perkara tersebut, telah terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk. Sidang dijadwalkan dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.

Sebelumnya, JPU KPK RI melimpahkan berkas perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (1/10/2022). KPK melimpahkan berkas perkara dan menitipkan Andi Desfiandi ke Rutan Way Huwi.

JPU KPK RI, Agung Satrio Wibowo menjelaskan, total ada 17 lembar berkas dakwaan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), permohonan sidang, dan list barang bukti. Dalam perkara itu, dierapkan tiga pasal terhadap tersangka Andi Desfiandi.

"Ada pun ketiga pasal yang diterapkan yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13. Sementara untuk total saksi yang bakal diperiksa, ada 48 orang dari berbagai pihak," jelas Agung Satrio Wibowo.

Hanya saja, nantinya di dalam persidangan, akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian. Sebelumnya dalam perkara suap tersangka, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Andi Desfiandi dan Rektor Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sebagai tersangka. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved