PRINGSEWU (Lampungpro.co): Empat pengedar sabu asal Pesawaran berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu. Keempat pelaku yang merupakan warga Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran berinisial RS (21), FK (21), RI als Bejo (31) dan SH (30) diamankan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu di tiga lokasi terpisah pada Kamis (6/1/2022).
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap tersangka RS dan GK. "Saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di area Tugu Gajah Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo," kata Khairul Yassin Ariga, Rabu (12/1/2022).
Dari tangan keduanya polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi 0,23 gram narkotika jenis sabu, satu buah sedotan plastik berisikan 0,20 gram sabu, 1 unit sepeda motor dan satu unit ponsel. "Sebelumnya bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh tersangka di sekitar lokasi penangkapan," terang AKP Khairul Yassin Ariga.
Setelah melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, kata Kasat Narkoba melanjutkan, polisi kembali meringkus tersangka RI als Bejo yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada RS dan FK. "Bejo merupakan residivis kasus narkotika yang baru satu bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kami amankan saat sedang berada di rumahnya," jelas Khairul
Sesaat setelah mengamankan Bejo, polisi kembali melakukan pengembangan kasus dengan meringkus Su yang diduga berperan sebagai bandar sabu sekaligus penyuplai sabu kepada RI als Bejo. "Dari tangan Su Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip berisi 0,40 gram narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kosong, satu buah Handphone dan uang Rp200 ribu," ungkapnya.
Selanjutnya keempat tersangka digelandang ke kantor polres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terhadap keempat tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2438
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia