Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pelaku Baru Keluar Penjara, Empat Pengedar Sabu Asal Negeri Katon Pesawaran Diringkus di Gadingrejo
Lampungpro.co, 12-Jan-2022

Amiruddin Sormin 1819

Share

Para pelaku penyalahgunaan narkoba saat di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Empat pengedar sabu asal Pesawaran berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu. Keempat pelaku yang merupakan warga Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran berinisial RS (21), FK (21), RI als Bejo (31) dan SH (30)  diamankan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu di tiga lokasi terpisah pada Kamis (6/1/2022).


Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap tersangka RS dan GK. "Saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di area Tugu Gajah Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo," kata Khairul Yassin Ariga, Rabu (12/1/2022).

Dari tangan keduanya polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi 0,23 gram narkotika jenis sabu, satu buah sedotan plastik berisikan 0,20 gram sabu, 1 unit sepeda motor dan satu unit ponsel. "Sebelumnya bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh tersangka di sekitar lokasi penangkapan," terang  AKP Khairul Yassin Ariga.

Setelah melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, kata Kasat Narkoba melanjutkan, polisi kembali meringkus tersangka RI als Bejo yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada RS dan FK. "Bejo merupakan residivis kasus narkotika yang baru satu bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kami amankan saat sedang berada di rumahnya," jelas Khairul

Sesaat setelah mengamankan Bejo, polisi kembali melakukan pengembangan kasus dengan meringkus Su yang diduga berperan sebagai bandar sabu sekaligus penyuplai sabu kepada RI als Bejo. "Dari tangan Su Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip berisi 0,40 gram narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kosong, satu buah Handphone dan uang Rp200 ribu," ungkapnya.

Selanjutnya keempat tersangka digelandang ke kantor polres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terhadap keempat tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved