Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pelaku Pencoblos Surat Suara di TPS 19 Way Kandis Mengerucut ke Ketua KPPS, Terancam Pidana Empat Tahun Penjara
Lampungpro.co, 19-Feb-2024

Febri 156

Share

Ketua dan Anggota Bawaslu Bandar Lampung Saat Diwawancarai Awak Media | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelaku pencoblos ratusan kertas suara di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung diduga mengarah dan mengerucut terindikasi ke Ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

Pengerucutan itu berawal, setelah diketahui kotak suara yang akan digunakan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024), tersimpan di rumah Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus menyelidiki dan melakukan pendalaman, serta dibahas bersama di dalam internal Bawaslu.

"Saat ini masih bahas internal di Bawaslu, kami meminta arahan apa yang harus kami penuhi agar diregistrasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Oddy Marsya JP, Senin (19/2/2024).

Menurut Oddy, seharusnya yang paling tanggung jawab untuk menjaga kotak suara ranahnya di KPU, PPK, lalu turun ke KPPS.

Menurut mereka (para petugas penyelenggara) pendistribusian surat suara sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dijaga dari KPU.

Kemudian ada juga proses sortir lipat yang rusak untuk dimusnahkan, lalu yang tidak rusak diantarkan ke kecamatan masing-masing.

"Saat H-1 itu langsung diantar ke TPS masing-masing, untuk di TPS 19 itu diletakkan di rumah Ketua KPPS. Untuk indikasi dicoblos di sana, kami belum mengetahuinya," ujar Oddy Marsya JP.

Jika nantinya benar-benar terbukti, para pelaku pencoblos surat suara di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung terancam hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp48 juta.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap nama dua Caleg yang tercoblos yakni Sidik Efendi (Caleg PKS DPRD Bandar Lampung) dan Nettylia Syukri (Caleg Demokrat DPRD Lampung), menurut Oddy, mereka keterangannya hampir sama.

Mereka mengaku tidak pernah merasa memerintahkan orang, bahkan mereka mengaku tidak pernah turun kampanye di lingkungan TPS 19 Way Kandis.

Disinggung terkait kedekatan Ketua KPPS dan anggotanya dengan Caleg yang tercoblos, Oddy menyebut, untuk Nettylia Syukri tidak mengetahuinya karena timnya juga tidak pernah turun.

Namun untuk Caleg Sidik Efendi, ia mengakui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis namun bukan kenal teman biasa, tapi kenalnya hanya sebagai pengurus masjid.

Begitu juga informasi dugaan para KPPS diberikan imbalan, itu sudah sempat ditanyakan Bawaslu ke dua Caleg tersebut, namun mereka bilang hanya kampanye biasa dengan bagi-bagi mug dan banner, tidak ada imbalan apapun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

664


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved