Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pembatasan Mobilitas, Jalan Protokol Bandar Lampung Disekat Sepekan
Lampungpro.co, 09-Aug-2021

Febri 1260

Share

Penyekatan di Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jalan Protokol Kota Bandar Lampung kembali dilakukan sejak Minggu (8/8/2021) pagi. Hal ini berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat, untuk menurunkan kembali pembatasan mobilitas di Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, penyekatan yang diberlakukan kali ini, rencananya akan diberlangsungkan selama satu pekan. "Penyekatan ini akan dievaluasi selama seminggu kedepan dan akan diberlakukan selama sepekan," kata Kombes Yan Budi Jaya, Senin (9/8/2021)


SEBELUMNYA : Pembatasan Mobilitas, Jalan Protokol Bandar Lampung Kembali Disekat, ini Rutenya

Kombes Yan Budi Jaya menyebut, penyekatan ini dilakukan yang pada intinya, akan mengurangi mobilitas masyarakat. "Hal ini karena pandemi ini, belum turun masih naik terus secara nasional," sebut Yan Budi Jaya.

Sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, meminta dukungan dan kerja sama kepada semua pihak khususnya seluruh warga. "Para tokoh agama, masyarakat, tokoh pemuda, dan semua pihak untuk tetap membatasi mobilitas. Kemudian, menerapkan Protokol Kesehatan 5M supaya Bandar Lampung dapat kembali ke zona aman," kata Eva Dwiana.

Ada pun titik pos pengaturan pembatasan mobilitas wilayah hukum Bandar Lampung antara lain:

Ring 1 : Dalam Kota
1. Jalan Radin Inten - Pos Gramedia

2. Jalan Sudirman - Pos Satelit

Ring 2 : Dalam Kota
1. Jalan Pangeran Diponegoro - Pos Alfurqon Lungsir.

2. Jalan Cut Nyak Dien - Pos Palapa.

Ring 3 : Perbatasan Kota
1. BKP Kemiling
2. Tugu Raden Intan (Rajabasa)
3. Ryacudu Exit Tol Kotabaru
4. Exit Tol Lematang

5. Pos Baruna Panjang

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved