Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pembunuhan di Pesawahan Bandar Lampung, Ini Motifnya
Lampungpro.co, 18-Jun-2019

Erzal Syahreza 865

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung bersama tim gabungan Tekab 308, Polsek Teluk Betung Selatan dengan diback up bersama tim unit jatrantas Polda Lampung setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.

Berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang berada di Kampung Pesawahan Jalan R.E Martadinata Teluk Betung Selatan Bandar Lampung yang melibatkan tewasnya nyawa Suhendi warga Jalan Teluk Bone Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan pelaku pembunuhan tersebut berjumlah dua orang yang diketahui merupakan kakak adik. Kedua tersangka tersebut yakni HR (38) seorang buruh yang tinggal di Kelurahan Perwata Teluk Betung Barat dan DS (33) yang juga berprofesi sebagai buruh di Kelurahan Pesawahan Bandar Lampung.

"Kami berhasil menangkap kedua pelaku kemarin Senin (17/6/2019). Kedua tersangka sudah mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang membuatnya meninggal dunia. Kedua tersangka ini dengan korban ternyata saling mengenal," kata Wirdo saat ekspos perkara di Mapolres Kota Bandar Lampung, Selasa (18/6/2019).

Wirdo Nefisco mengungkapkan untuk motif pembunuhan sendiri diketahui kedua tersangka merasa kesal dengan Suhendi sang korban lantaran menantang tersangka untuk berkelahi dengan menunjukkan jimat yang dianggapnya sakti saat mendatangi tempat kejadian.

"Motif pembunuhan sementara keduanya kesal sama korban saat malam kejadian mendatangi tersangka HR yang menjaga. Lalu tak lama berselang datang DS hingga  terjadi cekcok lalu HR melakukan tindakan pidana penusukan pada korban dengan menggunakan pisau," ungkapnya.

Awal sebelum penusukan korban dan tersangka sama-sama meminum minuman keras yang diduga berjenis tuak. Setelah itu korban menarik dan mencekik tersangka DS. Hal itu yang membuat tersangka mengambil golok dibawah meja lalu membacokkan korban berkali-kali hingga tak bernyawa. "Setelah dibacok untuk memastikan korban meninggal dunia datanglah tersangka DS dengan menusukkan gunting ke tubuh korban hingga akhirnya kedua tersangka kabur," ujar Wirdo.

Kedua tersangka berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandar Lampung yang bersembunyi di wilayah Way Kandis Bandar Lampung. Dari kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan bermotor di lokasi pembunuhan dan satu bilah golok bernoda darah serta pakaian korban.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku  dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dengan subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (FEBRI)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

1568


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved