BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung bersama tim gabungan Tekab 308, Polsek Teluk Betung Selatan dengan diback up bersama tim unit jatrantas Polda Lampung setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.
Berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang berada di Kampung Pesawahan Jalan R.E Martadinata Teluk Betung Selatan Bandar Lampung yang melibatkan tewasnya nyawa Suhendi warga Jalan Teluk Bone Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan pelaku pembunuhan tersebut berjumlah dua orang yang diketahui merupakan kakak adik. Kedua tersangka tersebut yakni HR (38) seorang buruh yang tinggal di Kelurahan Perwata Teluk Betung Barat dan DS (33) yang juga berprofesi sebagai buruh di Kelurahan Pesawahan Bandar Lampung.
"Kami berhasil menangkap kedua pelaku kemarin Senin (17/6/2019). Kedua tersangka sudah mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang membuatnya meninggal dunia. Kedua tersangka ini dengan korban ternyata saling mengenal," kata Wirdo saat ekspos perkara di Mapolres Kota Bandar Lampung, Selasa (18/6/2019).
Wirdo Nefisco mengungkapkan untuk motif pembunuhan sendiri diketahui kedua tersangka merasa kesal dengan Suhendi sang korban lantaran menantang tersangka untuk berkelahi dengan menunjukkan jimat yang dianggapnya sakti saat mendatangi tempat kejadian.
"Motif pembunuhan sementara keduanya kesal sama korban saat malam kejadian mendatangi tersangka HR yang menjaga. Lalu tak lama berselang datang DS hingga terjadi cekcok lalu HR melakukan tindakan pidana penusukan pada korban dengan menggunakan pisau," ungkapnya.
Awal sebelum penusukan korban dan tersangka sama-sama meminum minuman keras yang diduga berjenis tuak. Setelah itu korban menarik dan mencekik tersangka DS. Hal itu yang membuat tersangka mengambil golok dibawah meja lalu membacokkan korban berkali-kali hingga tak bernyawa. "Setelah dibacok untuk memastikan korban meninggal dunia datanglah tersangka DS dengan menusukkan gunting ke tubuh korban hingga akhirnya kedua tersangka kabur," ujar Wirdo.
Kedua tersangka berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandar Lampung yang bersembunyi di wilayah Way Kandis Bandar Lampung. Dari kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan bermotor di lokasi pembunuhan dan satu bilah golok bernoda darah serta pakaian korban.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dengan subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (FEBRI)
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
1568
361
19-Jun-2025
218
19-Jun-2025
246
19-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia