Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pembunuhan Pemilik Dede Cell Gisting, Sering Kencan Bayaran tak Sesuai, Pelaku Batal Nikah
Lampungpro.co, 15-Jul-2021

Amiruddin Sormin 6519

Share

Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora bersama jajaran Polres Tanggamus saat konfrensi pers di Mapolres, Kamis (15/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Kerja keras tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung dalam penyelidikan perkara pembunuhan Dede Saputra (32) membuahkan hasil. Tim menangkap sekaligus dua tersangka pembunuhan pemilik Dede Cell Gisting yang merupakan warga Dusun Kebon Kelapa Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tersebut.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polres Tanggamus oleh yang dibuka Kabag Ops Kompol Bunyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Dalam konferensi pers tersebut dihadiri langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, Kasipropam Iptu Ujang Srikandi dan Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda David Sahibulah, Kamis (15/7/2021)..

 

"Kami akan memberikan pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan atas nama korban Dede Saputra warga Dusun Kebon Kelapa Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang. Dengan menghadirkan seorang tersangka, tersangka lainnya tidak dapat dihadirkan karena hasil swab antigen reaktif Covid-19," kata Iptu Ramon Zamora saat membuka penjelasan tersebut.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan teman dekat korban Dede Saputra, mereka berinisial BM alias Al (21) warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan SA (33) warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora menjelaskan, berawal penemuan mayat tanpa busana dan tanpa identitas di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung, melalui serangkaian identifikasi terungkap identitas korban bernama Dede Saputra.  

Atas perintah Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, kemudian Polres bersama Polsek Pugung membentuk tiga tim untuk mengungkap pelakunya. "Lalu, tempo 24 jam pelaku SA ditangkap dirumahnya di Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian melakukan penangkapan kepada BM, di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus," kata Kasat Reskrim.

Awalnya BM menjemput korban, sementara SA bersembunyi di lokasi yang direncanakan yakni kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung. Usai berhubungan sejenis di gubuk itu, BM yang tidak terima diberi bayaran Rp300 ribu dari yang dijanjikan Rp500 ribu langsung melakukan penikaman terhadap korban. 

Kemudian ZA membantu dengan melakukan pemukulan kepala korban menggunakan batu. Setelah diyakini meninggal kemudian keduanya memasukkan korban ke plastik yang disediakan BM. Lalu, dengan motor korban, keduanya membuang mayatnya ke lokasi penemuan mayat.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved