JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah mengizinkan perusahaan aplikator layanan ojek online menerapkan diskon atau potongan harga. Syaratnya, diskon itu tak melewati tarif batas bawah. "Untuk penerapan diskon itu tidak apa-apa, asal jangan melanggar Tarif Batas Bawah (TBB) atau Tarif Batas Atas (TBA)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Jumat (14/6/2019)
Meski begitu, Budi menjelaskan, bahwa sebenarnya Kementeriannya tidak berwenang untuk mengatur tentang potongan harga. Sebab, semua aturan terkait merupakan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. "Aturannya belum ada. itu aturan ada di Undang-undang Perlindungan Usaha, itu semua ada di KPPU," jelas dia.
Kementerian Perhubungan pada dasarnya melihat bahwa diskon berpotensi predator harga atau predatory pricing. Predatory pricing kerap diartikan sebagai strategi yang dilakukan pelaku usaha untuk menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Umumnya, predatory pricing dijalankan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar.
Berdasarkan aturan pemerintah, penerapan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam aturan itu, Kemenhub membagi tarif ojol ke dalam tiga zona. Rinciannya, tarif batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (zona I) tercatat Rp 1.850 per kilometer (km), kemudian tarif batas bawah di Jabodetabek (zona II) harus di angka Rp 2.000 per km, dan tarif batas bawah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (zona III) harus sebesar Rp 2.100 per km secara bersih (netto).
Budi mengungkapkan telah melakukan uji coba di lima kota besar di Indonesia untuk pemberlakuan tarif ini, Dari uji coba itu didapat respons yang baik walaupun memang ada penurunan pemesanan sedikit dari ojek online. Peraturan ini juga sudah sesuai dan sementara akan dijalankan terlebih dulu. "Sampai dengan nanti misalnya ada perubahan tarif pada tiga bulan ke depan, mungkin bisa kita lakukan evaluasi," ucapnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1468
Bandar Lampung
1824
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia