WONOSOBO (Lampungpro.co): Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo, yang terjadi pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengatakan, tersangka berinisial RS (25) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Penangkapan atas laporan Dartik (44) warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (10/5/2024).
Iptu Tjasudin menyebut, kronologi penangkapan pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB oleh anggota Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Polres Tanggamus. Tersangka teridentifikasi setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka berada di Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus.
Kemudian tim gabungan bergerak menuju lokasi tempat keberadaan pelaku tersebut, dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. "Tersangka RS mengakui bahwa memang benar melakukan tindak pidana curat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Tjasudin.
Kapolsek melanjutkan, dalam perkara tersebut turut diamankan celana levis pendek warna biru dan baju lengan pendek warna merah bertuliskan wrangler yang digunakan saat melakukan kejahatan. Kemudian, kotak handphone Oppo A17k warna biru laut dari korban.
Diungkapkan Kapolsek, kronologi kejadian pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di warung sekaligus rumah korban di Pekon Kalisari, Wonosobo. Bermula ketika korban menunggu warung miliknya, namun korban kemudian ketiduran.
Pelapor terbangun karena rekannya hendak membeli bensin menjerit membangunkan dan mengatakan ada orang masuk ke warung. Selanjutnya korban bangun dan melihat pelaku sudah lari.
Diduga pelaku berjumlah dua orang menggunakan satu motor Beat warna hitam dan diduga seorang pelaku yang menunggu diatas motor di pinggir jalan menggunakan baju kaos warna merah.
Seorang pelaku lainnya diduga masuk ke warung menggunakan baju warna hitam mengambil barang barang berupa uang sejumlah Rp300 ribu yang disimpan di laci dan satu unit handphone Oppo A17k warna biru laut.
"Akibat kejadia tersebut korban mengalami kerugian berupa dengan total kerugian sekitar Rp1,9 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus," jelas Iptu Tjasudin.
Ditambahkannya, dalam tindakan kriminal tersebut RS berperan memantau situasi dan menunggu motor. Dia juga mendapatkan bagian sebesar Rp170 ribu. Rekannya, berperan masuk ke warung korban.
"Atas perbuatannya tersangka RS dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara rekan yang diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO," tutup Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3956
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia